Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Grab Divonis Lakukan Persaingan Tidak Sehat, Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU

None - Jumat, 03 Juli 2020 | 19:37
Grab
Grab

Grab

Majelis Komisi menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI.

Baca Juga: 3 Mall Hitz di Jakarta Ini Tersedia Versi Online, Jadi Gampang Belanja

Namun demikian, majelis menilai terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI.

Diskriminasi tersebut seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu.

"Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No 5/1999," ujar KPPU dalam pernyataan resmi, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: Riset Laporkan 3 Masalah yang Ditemui Penjual Online di Masa Pandemi

"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”.

Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”," ungkap KPPU. Majelis Komisi juga memerintahkan agar para terlapor, yakni Grab dan TPI, melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Inilah 5 Jenis Sepeda yang Sedang Banyak Dicari di Forum Jual Beli Facebook

Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi, terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus, dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Adapun Kementerian Koperasi dan UKM diminta melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM, terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x