Nextren.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia ( Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), bersalah terkait praktik diskriminasi mitra pengemudi.
Keduanya dijatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Grab sebagai terlapor 1 diputuskan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 29,5 miliar.
Sementara itu, TPI sebagai terlapor 2 dikenakan denda sebesar Rp 19 miliar.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie, selaku Ketua Majelis, dengan Guntur Saragih dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis, dalam sidang putusan yang digelar KPPU pada Kamis (2/7/2020) malam.
Baca Juga: Pemegang Merek Pizza Hut di Amerika Bangkrut, Begini Nasib Waralabanya di Indonesia
Sebagai informasi, PT TPI atau Teknologi Pengangkutan Indonesia ini adalah perusahaan jasa rental mobil yang bekerja sama dengan Grab Indonesia.
Grab dan TPI bekerja sama mengadakan program kendaraan rental atau sewa, dan sopirnya berkesempatan memiliki mobil yang disewanya tersebut.
Kerja sama Grab dab TPI ini sudah ada di banyak kota besar Indonesia, dengan beragam nama program seperti Gold Captain, Gold Star, Flexi Plus.
Ada pula nama Green Line yang sudah banyak beroperasi di Jakarta.
Baca Juga: Samsung Hadirkan UV Sterilizer, Bisa Bunuh Kuman 99 Persen Dalam 10 Menit
Pada awal perkara, KPPU menduga terjadi praktik diskriminasi dengan order prioritas diberikan Grab ke mitra pengemudi di bawah TPI dan praktik tying-in, yang diduga terkait rangkap jabatan antarkedua perusahaan tersebut.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia. Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order dari pengemudi mitra non-TPI.