Follow Us

Awalnya Dianggap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi, Kini 35 Koperasi Ini Dinormalisasi

None - Senin, 01 Juni 2020 | 20:02
Penangkapan dua WN Tiongkok yang merupakan bos dari fintech ilegal di Pluit
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI

Penangkapan dua WN Tiongkok yang merupakan bos dari fintech ilegal di Pluit

Nextren.com - Kementerian Koperasi dan UKM, Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) baru saja merilis 50 kegiatan fintech ilegal yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore.

Namun ada banyak fintech yang dianggap ilegal tersebut melakukan komunikasi dan konfirmasi ke pihak berwenang, untuk memperbaiki kelemahan lembaganya sehingga dianggap fintech ilegal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 entitas perlu dinormalisasikan menjadi koperasi.

“Sisanya dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan dalam waktu satu minggu."

"Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis pada Senin (1/6).

Lanjutnya, informasi penting yang diperoleh dari hasil kerja Tim Satgas Waspada Investasi telah memperkuat dugaan selama ini, adalah ditemukannya kelompok orang yang mencatut nama koperasi dengan maksud yang diduga tidak baik.

Dari 15 yang saat ini ditunggu klarifikasinya ternyata sebagian besar tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan.

Dalam siaran pers, Jumat (29/5), OJK bersama pihak terkait menjalin koordinasi dan menghasilkan kesepakatan mengenai koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020.

Baca Juga: Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya

Hal-hal yang disepakati sebagai berikut :

1. Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan pembaruan dan perbaikan terhadap siaran pers Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020.

2. Terkait dengan siaran pers dimaksud diatas, Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah sebagai berikut:

a) Melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b) Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi;

Baca Juga: Fintech Dumi, Pinjaman Cepat Khusus untuk PNS Dengan Bunga 9 Persen per Tahun

c) Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi.

Baca Juga: Pembelian Oppo A12 dan A9 2020 Dapat Cashback, Jangan Sampai Terlewat

Maka inilah daftar 35 koperasi yang dinormalisasi tahap 1, resmi dari Satgas Waspada Investasi OJK:

1. Koperasi Syariah 2122. Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri3. Koperasi Mitra Indonesia4. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani5. Koperasi Syariah Nasuha6. KSP Nusantara7. Koperasi Swadharma 8. Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni9. KSP Bintang Balirejo Indonesia10. Koperasi FKSS 11. KSPPS Nuri Jatim12. BMT NU Kalitidu13. BMT Salman Alfarisi14. KSP Ar-Rohmah15. BMT Sakinah Sejahtera16. BMT Kulni17. Koperasi Mitra Tani Mandiri18. KSU Bumi Artho Mulyo19. BMT Barokatul Ummah20. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani

Baca Juga: Drone Nuklir Rusia Poseidon, Bisa Dikontrol Hingga 10 Ribu Km dan Picu Tsunami Saat Meledak

21. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara22. KSPPS BMT Roudlotul Jannah23. Koppontren Al Fatah24. Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah25. KOperasi Karyawan Insan Barokah26. BMT Sang Surya27. BMT Surya Madinah28. BMT Baitul Manshurin29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum30. Koperasi Mitra Berkah Usaha31. BMT Permata Indonesia32. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat33. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah34. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia35. BMT Smart

Baca Juga: Inilah Perubahan Pola Belanja Warga Indonesia Saat Ramadan 2020 di Blibli

Sisanya, ada 15 nama koperasi yang diberikan otoritas waktu untuk melakukan pembelaan, yaitu sebagai berikut:1. Koperasi Masa Kini2. Uang Pintar3. Koperasi Simpan Pinjam4. Dana Pinjaman Mobile5. Dopa BMT6. BMT 3Mitraplus7. BMT Sejahtera8. Koperasi Al Khair Mandiri9. Koperasi Harapan Kita10. Neo Mitra Usaha11. Koperasi Subur Makmur Sentosa12. Koperasi Sigap13. Pinjaman Dana Cepat Online Cair Kilat14. Kredikas- Kredit Uang Cepat Cash KSP15. Koperasi Kita - Koperasi Digital

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Ada 35 koperasi yang direhabilitasi namanya setelah dicap ilegal, siapa saja mereka?Reporter: Rizki Caturini, Maizal Walfajri

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest