Follow Us

Inilah Metode-Metode yang Disiapkan Menkominfo Untuk Hadapi New Normal

Fahmi Bagas - Kamis, 28 Mei 2020 | 16:30
Menkominfo Johnny G Plate saat melakukan rapat dengan anggota Komisi I DPR RI secara online, Selasa (7/4/2020).
Kemenkominfo

Menkominfo Johnny G Plate saat melakukan rapat dengan anggota Komisi I DPR RI secara online, Selasa (7/4/2020).

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Kondisi kenormalan baru (New Normal) di Indonesia kemungkinan besar akan segera terjadi dalam beberapa waktu ke depan.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa tindakan Pemerintah Indonesia yang mulai sedikit melonggarkan aturan Peraturan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.

Dengan adanya situasi yang baru ini tentunya masyarakat akan lebih terbiasa dengan keberadaan teknologi.

Hal ini disampaikan oleh Tony Seno, selaku Adjunt Researcher Center for Digital Society (CfDS) UGM.

Baca Juga: Kominfo Akan Kembangkan Aplikasi Mirip Zoom Sebagai Alternatif WFH

"Situasi seperti sekarang memaksa orang-orang untuk menggunakan teknologi dan beberapa mungkin mengalami gagap teknologi," tuturnya melalui webinar yang dilakukan bersama perwakilan Gopay dan Kemenkominfo, Kamis (28/5).

Ia menambahkan bahwa dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kemampuan literasinya mulai dari dasar, menengah, hingga tinggi.

Hal ini harus dilakukan karena di masa pandemi seperti sekarang, kasus penipuan dengan metode rekaya sosial (social-engeneering) kerap menyasar masyarakat Indonesia.

Kasubdit Tata Kelola Data Pribadi Kemenkominfo, Hendri Sasmitha Yudha juga menyampaikan hal senada.

Hendri mengatakan kalau Kemenkoinfo pun menyadari dengan kondisi baru ini dan pihak tengah mencoba untuk membangun wawasan masyarat.

"Kami harus membuat masyarakat bisa lebih memerhatikan pentingnya internet," ungkapnya.

Maka dari itu, Hendri pun membeberkan sejumlah metode yang akan digunakan oleh Kemenkominfo untuk kondisi kenormalan baru di Indonesia.

Literasi Digital

Aspek ini menjadi sorotan awal untuk masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih gagap teknologi.

Kemenkominfo akan memberikan sejumlah wawasan terkait pentingnya literasi untuk menjaga data pribadi.

Baca Juga: Cara Mudah Perbaiki Koneksi Jaringan HP yang Tiba-Tiba Lemot

Bertambahnya literasi pada masyarakat akan membuat proses social-engeneering dapat dikenali dan akan mengurangi jumlah korban penipuan dengan metode rekayasa tersebut.

Pemanfaatan Platform Media di Internet.

Metode kedua yang akan dilakukan oleh Kemenkominfo adalah menggunakan sejumlah platform media seperti YouTube, Facebook, atau lainnya.

Hendri menyatakan kalau platform media ini berguna untuk mengklarifikasi sejumlah informasi atau isu hoax.

Sehingga masyarakat bisa mendapatkan kebenaran isu yang lebih cepat dan transparan.

Ekonomi Digital

Kemenkominfo menyadari bahwa dengan kondisi new normal, ekonomi Indonesia juga tetap harus dijaga.

Sehingga aspek ini masuk ke dalam metode yang akan menjadi konsentrasi dari pihaknya.

Hendri mengatakan kalau pihaknya telah melakukan beberapa dukungan berupa program dan infrastruktur.

Baca Juga: Surat Bebas Covid Dijual Rp 70 Ribu di E-Commerce, Kominfo Bakal Tindak Tegas

Untuk program, Kemenkominfo saat ini memiliki aplikasi PeduliLindungi yang bisa digunakan masyarakat dalam mendeteksi keamanan dari zona yang dikunjunginya.

Sedangkan pada lini infrastruktur, Kemenkominfo bersama operator seluler sedang berupaya untuk meningkatkan kualitas akses komunikasi bagi masyarakat Indonesia.

Pengawasan Penindakan

Sebagai regulator, Menkominfo memberikan pengawasan secara siber demi keamanan dan kenyamanan pengguna internet.

Baca Juga: Aplikasi Fight Covid-19 Ini Bisa Melacak OTG dan ODP Lewat GPS Hape

"Kami memahami bahwa internet adalah ruang yang sebenarnya semua boleh dilakukan, untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan, kami menyediakan kanal laporan," ucap Hendri Sasmitha.

Kemenkominfo juga mengaku telah melakukan patroli untuk konten-konten yang sudah dilaporkan.

Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, maka tindakan yang dilakukan oleh Kemenkominfo adalah penutupan atau pemblokiran situs website.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest