Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat Indonesia diharuskan menjalankan masa karantina.
Selain itu, melihat saat ini telah mendekati Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Indonesia juga telah memberikan syarat bagi para pemudik.
Pemudik memiliki syarat mutlak untuk memiliki surat tanda bebas Covid dari rumah sakit untuk diizinkan pulang ke kampung halaman.
Namun hal itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pemerintah Jalin Kerja Sama Dengan Lazada Berdayakan Pengusaha UMKM
Kemarin telah ditemukan sebuah surat bebas Covid palsu yang diperjual belikan di e-commerce Tokopedia.
Dalam unggahan produk yang dijual terlihat bahwa surat tersebut mengatasnamakan rumah sakit Mitra Keluarga dan dihargai senilai Rp. 70.000.
Menanggapi hal tersebut, Tokopedia mengatakan kalau saat ini toko yang menjual tersebut telah ditindak lanjuti.
"Saat ini kami telah menindak produk dan toko yang dimaksud (menjual surat bebas Covid-19) sesuai prosedur," ungkap External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, seperti yang dikutip dari Kompas.
Ia juga mengatakan bahwa hal ini bisa terjadi dikarenakan sistem Tokopedia akan mengizinkan siapapun mengunggah produk ke dalam halaman profilnya.
Tokopedia pun meminta agar masyarakat dapat membantu dengan cara melaporkan penjual ataupun produk yang melanggar hukum Indonesia.