Selain Tokopedia, Mitra Keluarga sebagai perusahaan yang dicantumkan namanya juga menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Situs Film Streaming Ilegal Kembali Menjamur, Menkominfo Tegas Minta Dihentikan
Dalam pernyataan tertulis, Mitra Keluarga meminta agar penjual tersebut segera mencabut dan menghentikan tindakan tersebut.
Selang satu hari, pada hari Jumat (15/5), Menkominfo, Johnny G. Plate juga membahas terkait adanya kasus tersebut.
Dalam sambungan telekonferensi, Johnny menyatakan bahwa pihak Kemenkominfo akan memberlakukan sanksi tegas kepada pihak pelanggar.
Baca Juga: Aplikasi Fight Covid-19 Ini Bisa Melacak OTG dan ODP Lewat GPS Hape
Lebih jelas Johnny mengatakan kalau akan serius menangani hal tersebut karena merupakan pelanggaran hukum.
"Stop penjualan surat bebas Covid karena hal itu akan ditindak lanjuti oleh pihak kami (Kemenkominfo)," ungkap Johnny G. Plate menutup sesi wawancara dengan wartawan.
Terkait pasal apa yang menjerat dan hukuman apa yang bisa dijatuhkan kepada pelaku, Menkominfo tidak menjelaskan secara rinci.
(*)