Follow Us

Surat Bebas Covid Dijual Rp 70 Ribu di E-Commerce, Kominfo Bakal Tindak Tegas

Fahmi Bagas - Jumat, 15 Mei 2020 | 14:00
Menteri Kominfo Johnny G. Plate

Menteri Kominfo Johnny G. Plate

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat Indonesia diharuskan menjalankan masa karantina.

Selain itu, melihat saat ini telah mendekati Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Indonesia juga telah memberikan syarat bagi para pemudik.

Pemudik memiliki syarat mutlak untuk memiliki surat tanda bebas Covid dari rumah sakit untuk diizinkan pulang ke kampung halaman.

Namun hal itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Pemerintah Jalin Kerja Sama Dengan Lazada Berdayakan Pengusaha UMKM

Kemarin telah ditemukan sebuah surat bebas Covid palsu yang diperjual belikan di e-commerce Tokopedia.

Dalam unggahan produk yang dijual terlihat bahwa surat tersebut mengatasnamakan rumah sakit Mitra Keluarga dan dihargai senilai Rp. 70.000.

Menanggapi hal tersebut, Tokopedia mengatakan kalau saat ini toko yang menjual tersebut telah ditindak lanjuti.

"Saat ini kami telah menindak produk dan toko yang dimaksud (menjual surat bebas Covid-19) sesuai prosedur," ungkap External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, seperti yang dikutip dari Kompas.

Ia juga mengatakan bahwa hal ini bisa terjadi dikarenakan sistem Tokopedia akan mengizinkan siapapun mengunggah produk ke dalam halaman profilnya.

Tokopedia pun meminta agar masyarakat dapat membantu dengan cara melaporkan penjual ataupun produk yang melanggar hukum Indonesia.

Selain Tokopedia, Mitra Keluarga sebagai perusahaan yang dicantumkan namanya juga menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Situs Film Streaming Ilegal Kembali Menjamur, Menkominfo Tegas Minta Dihentikan

Tangkapan layar penjualan surat bebas Covid di Tokopedia.

Tangkapan layar penjualan surat bebas Covid di Tokopedia.

Dalam pernyataan tertulis, Mitra Keluarga meminta agar penjual tersebut segera mencabut dan menghentikan tindakan tersebut.

Selang satu hari, pada hari Jumat (15/5), Menkominfo, Johnny G. Plate juga membahas terkait adanya kasus tersebut.

Dalam sambungan telekonferensi, Johnny menyatakan bahwa pihak Kemenkominfo akan memberlakukan sanksi tegas kepada pihak pelanggar.

Baca Juga: Aplikasi Fight Covid-19 Ini Bisa Melacak OTG dan ODP Lewat GPS Hape

Lebih jelas Johnny mengatakan kalau akan serius menangani hal tersebut karena merupakan pelanggaran hukum.

"Stop penjualan surat bebas Covid karena hal itu akan ditindak lanjuti oleh pihak kami (Kemenkominfo)," ungkap Johnny G. Plate menutup sesi wawancara dengan wartawan.

Terkait pasal apa yang menjerat dan hukuman apa yang bisa dijatuhkan kepada pelaku, Menkominfo tidak menjelaskan secara rinci.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest