Laporan Wartawan NexTren, Arif Budiansyah
NexTren.com -Pada kondisi politik yang sedang memanas di Indonesia saat ini, banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab membuat sejumlah informasi bohong di Internet.
Itulah yang mendasari, Rudiantara, selaku Menkominfo, untuk membatasi penggunaan media sosial pada tanggal 22 - 25 Mei 2019.
Instagram, Facebook, dan Whatsapp mendapat imbasnya dari peraturan yang dibuat Kemenkominfo tersebut, ketiganya tidak bisa diakses seperti biasanya.
Untuk memerangi penyebaran berita bohong atau hoax, Kemenkominfo memiliki aplikasi yaitu Aduan Konten.
Baca Juga: Akses WhatsApp Facebook dan Instagram Sudah Normal, Ini Alasan Menkominfo Rudiantara
Aplikasi tersebut, berfungsi sebagai tempat untukmenampung laporan masyarakat terkait situs atau perorangan yang menyebarkan konten meresahkan.
Bukan hanya berita bohong yang bisa dilaporkan, banyakpilihan opsi laporanke Aduan Konten seperti SARA, pornografi, perjudian, raikalisme, kekerasan, dan lain-lain.
Berikut ini cara mudah untuk melapor ke Aduan Konten :
1.Download aplikasi Aduan Konten secara gratis diGoogle Play Store
Baca Juga: Begini Cara Menangkal Facebook, Intagram, Dan Whatsapp Yang Diblokir