2.Buat akun terlebih dahulu, kemudian pilih ikon berbentuk tiga garis di pojok kiri atas, lalu klik tanda tambah.
3.Isi tauan aduan dengan link dari situs/perorangan yang ingin kita adukan, pilih kategori laporan, kemudian tambahkan alasan pribadi dan gambar sebagai penunjang bukti.
Baca Juga: Grup Whatsapp Keluarga Suka Sebar Gambar Hoax? WA Punya Fitur Baru untuk Cek
Layaknya nomor resi pada pengiriman barang, pelapor nantinya akan mendapat nomor tiket untuk melihat sejauh mana proses laporan yang telah kita diadukan.
Selain itu, ada cara lain untuk kita bisa melaporkan konten negatif di Internet kepada Kemenkominfo lewat pesan Whatsapp di nomor08119224545 dan email di aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot dari konten negatif yang ingin diadukan. (*)