Follow Us

Wajib Tahu! Ini 14 Masalah Pemblokiran IMEI Hape BM Mulai 18 April 2020

Wahyu Subyanto - Jumat, 17 April 2020 | 20:34
ilustrasi hape BM
theinquirer

ilustrasi hape BM

Jika tidak diblokir, dikhawatirkan hape bisa dipakai untuk kejahatan, padahal masih terdaftar di pemilik lama.

Jika dilacak dan ditemukan polisi, pemilik lama tentu bakal repot dan bahkan bisa dianggap terlibat kejahatan.

Dengan memblokir IMEI, maka hape curian tersebut tidak bisa dipakai lagi untuk menelepon atau terhubung ke internet seluler, sehingga sulit untuk dijual lagi.

Baca Juga: iPhone SE 2020 Hadir: Desain Lawas Kinerja Cerdas, Harga Rp 6 Jutaan

11. Bagaimana cara memblokir IMEI hape yang hilang atau dicuri?

Pemilik yang kehilangan hape bisa menghubungi customer service operator seluler yang digunakan di hape yang hilang tersebut.

Pemilik wajib membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama, karena menjadi syarat legalitas kehilangan.

Nantinya masing-masing operator seluler akan memiliki aturan sendiri untuk melakukan verifikasi laporan, apakah benar yang bersangkutan adalah pemilik hape yang hilang/dicuri tersebut atau bukan.

Jika benar pemiliknya, maka nomor IMEI di hape yang hilang tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Maka IMEI-nya akan diblokir agar tidak bisa diaktifkan di seluruh operator seluler Indonesia.

Baca Juga: Indosat Hadirkan Kampanye Ramadhan dan Rilisnya Freedom Kuota Harian

12. Bagaimana tips membeli hape baru di toko atau online?

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest