Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.
Surat Menteri Keuangan itulah yang menjadi patokan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan.
Setelah diklaim, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit tersebut.
'Baca Juga: Update Terbaru Google Play Store Mudahkan Pencarian Aplikasi Anak
Dalam surat Menteri Keuangan itu, besaran nilai top tup per hari dibatasi untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap.
Biaya perawatan pasien Covid-19 tanpa komplikasi :- di ruang ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari - di ruang ICU tanpa ventilator Rp 12 juta per hari. - di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta - di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta. - di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta per hari - di ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta per hari.
'Baca Juga: 5 Tips Memakai WhatsApp Saat Kerja Dari Rumah di Tengah Pandemi
Golongan pasien lain adalah yang memiliki komplikasi atau penyakit lain sebelumnya, misalnya hipertensi, ginjal, jantung, dan penyakit lainnya.
Tentu saja dibutuhkan biaya lebih besar untuk pasien seperti ini.
Biaya perawatan pasien Covid-19 dengan komplikasi :- di ruang ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta per hari - di ruang ICU tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari. - di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta, - di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta. - di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari - di ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari.
Baca Juga: Validasi IMEI Segera DImulai, 280 Juta Nomor Aktif Tak Boleh Terganggu
Bayangkan jika pasien minimal harus dirawat selama minimal 14 hari, artinya satu pasien membutuhkan biaya minimal Rp 105 juta (biaya terendah) hingga Rp 231 juta.