Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com- Gubernur Jakarta, Anies Baswedan telah resmi memberlakukan peraturan PSBB di Jakarta pada Kamis malam (9/4).
Aturan ini menyusul peresmian kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan pada tiga hari lalu.
Berbeda dengan aturan PSBB yang sebelumnya hanya berupa himbauan, kali ini PSBB akan berlaku di dalam lindungan hukum.
Jadi, untuk kamu yang melanggar aturan di wilayah Jakarta akan mendapatkan sanksi tegas.
Baca Juga: Jakarta Resmi Terapkan PSBB, Inilah Hal yang Dibatasi dan Dibolehkan
Melansir dari Kompas, diketahui bahwa untuk pelanggar seperti kendaraan mobil pribadi dan motor yang melintas di ruas kota Jakarta akan dikenakan denda 100 juta.
Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.
Namun terkait pelarangan adanya kendaraan selama PSBB, Anies Baswedan mengatakan bahwa untuk ojek online masih dibolehkan untuk berada di Jakarta.
Tetapi selama PSBB, ojek online tersebut dilarang untuk membawa penumpang orang.
"Dengan demikan, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang, apabila ada perubahan akan disesuaikan dalam Pergub ini," sebut Anies, seperti yang dikutip dari Kompas.
Kebijakan untuk ojek online tersebut dilakukan Anies setelah berkomunikasi dengan Kemenhub untuk perijinannya.