Nextren.com – Hari ini di Jakarta (27/2), Indonesia Technology Forum kembali menggelar Mini Talkshow dan Consumer Gathering.
Adapun tema yang diambil adalah “Sosialisasi Aturan IMEI Sebagai Upaya Membangun Kesadaran Bersama Untuk Melindungi Konsumen & Industri Yang Lebih Sehat dan Kompetitif“.
Pasca ditandatangani oleh tiga menteri, Menkominfo, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan tentang pengendalian IMEI, maka dipandang perlu untuk terus menerus dilakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
Harapannya, pelaksanaan setelah tanggal 18 April 2020 dapat berjalan dengan baik.
Di sisi lain industri terkait, semakin tumbuh dan lebih kompetititf serta berdaya saing.
Baca Juga: Google Translate Tambah 5 Bahasa Baru di Layanannya, Ada Bahasa Uyghur
Maka sosialisasi yang dibutuhkan adalah yang lebih mensasar konsumen dan retailer, agar pengendalian IMEI untuk menghentikan ponsel ilegal pun jadi lebih efektif.
“Saat ini, kami terus melakukan uji coba bersama dengan operator terkait pengendalian IMEI ini. Hal ini kami lakukan demi memastikan bahwa pada saat nya nanti, yakni setelah tanggal 18 April 2020, semua berjalan dengan smooth tanpa ada kegaduhan,” Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin.
Sementara itu, Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menuturkan bahwa “Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sudah semakin mengerucut.
Baca Juga: Begini Nasib Hape Curian Setelah Berlakunya Pemblokiran Hape BM Pada 18 April
Terlebih setelah adanya uji coba yang terus dilakukan, mulai 17 Februari lalu.
Hal ini diperlukan agar operator pun dapat menjalankannya dengan baik, karena aturan ini dibuat demi menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi dan melindungi konsumen”.
Di sinilah pentingnya sosialisasi Validasi IMEI ke masayarakat.
Di samping itu, Akbar berharap semua ekosistem memeiliki komitmen bersama dalam melakukan sosialisasi ini.
Nur Akbar menambahkan bahwa “Validasi IMEI adalah bukan persoalan baru di Industri Telekomunikasi. Tetapi di negara lain sudah mulai menerapkan sistem validasi IMEI dan Indonesia pasti bisa menjalankannya”.
Di acara yang sama, Merza Fachys, Presdir Smartfren Telecom menjelaskan bahwa “Smartfren mendukung terhadap aturan validasi IMEI yang diberlakukan oleh pemerintah setelah tanggal 18 April mendatang."
Saat ini, mereka sedang melakukan uji coba semua, sejauh mana Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini agar nantinya tidak merugikan pelanggannya.
Adapun Syaiful Hayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), berharap bahwa aturan validasi IMEI ini dapat berjalan dengan mulus dan tidak membuat konsumen atau masyarakat Indonesia takut untuk membeli smartphone baru.
Baca Juga: Intip Zhengzhou, Kota Produksi iPhone yang Senyap Karena Virus Corona
"Jadi, anggota kami juga tetap dapat berjualan dan berbisnis dengan baik,” ujar Syaiful.
Mekanisme pemblokiran IMEI yang terbaik, menurut Syaiful adalah mekanisme Blacklist terhadap IMEI.
Sebagai informasi, metode Blacklist menerapkan "normally on".
Dengan kata lain, semua pemilik ponsel BM maupun resmi masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah membeli ponsel dan dinyalakan.
Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI BM akan segera diblokir.
Baca Juga: Ini 2 Metode Pemblokiran IMEI Hape Ilegal yang Bakal Diterapkan April 2020
Adapun pemblokiran tersebut meliputi seluruh layanan telekomunikasi mencakup akses internet, SMS dan telepon.
Syaiful juga menambahkan bahwa saat ini, berdasarkan pengamatan dari APSI, masyarakat sudah mulai perhatian dengan adanya aturan IMEI ini.
Mereka sudah mulai mencari smartphone dari pedagang resmi, dan tidak lagi mencari barang BM.
"Namun, harapan kami dari APSI, pemerintah juga secara terus menerus mensosialisasikannya sehingga lebih luas lagi masyrakat mengetahuinya,” kata Syaiful.
Baca Juga: Spesial! Begini Desain OPPO Smartwatch yang Mirip Dengan Applewatch
Dukungan penuh terhadap program ini juga dinyatakan oleh Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) yang berbicara di acara yang sama.
“Sebagai produsen ponsel di Indonesia, kami sangat mendukung program pemerintah ini dan berkomitmen menolak untuk memproduksi smartphone dengan IMEI illegal."
"Tapi kami mohon juga pintu-pintu masuk ponsel illegal dijaga dengan ketat oleh pihak-pihak yang berwenang, agar tidak bebas masuk ke Indonesia sehingga kami para pengusaha juga lebih tenang berusaha,” kata Ali.
Sebagai pihak yang lebih menyoroti dampak kebijakan ini terhadap konsumen pengguna ponsel, Sularsi, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta dengan tegas kepada pemerintah, agar benar-benar mengatur mekanisme Validasi IMEI ini dengan baik agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Powerbank Recci Masuk Pasar Indonesia, Langsung Rilis 4 Produk Berbagai Tipe
"Karena kebijakan ini sebenarnya dibuat untuk melindungi konsumen. Bukan malah mempersulit konsumen untuk mendapatkan ponsel atau smartphone baru,” kata Sularsi.
Perlu diketahui, peredaran ponsel ilegal sudah sangat meresahkan.
Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.
Ada sekitar 45 - 50 juta ponsel yang terjual setiap tahunnya di Indonesia.
Jadi jika 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya ponsel ilegal yang beredar ini sekitar 9 juta unit per tahun.
Baca Juga: Segera Hapus 10 Aplikasi VPN Populer Berikut Ini, Ternyata Berbahaya dan Bisa Curi Data Pribadi
Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai totalnya mencapai Rp22,5 Triliun.
Akibat maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan.
Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5 persen dari ponsel ilegal yang beredar tersebut.
Maka ada potensi pajak yang hilang, totalnya sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.
Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.
Maka, salah satu cara untuk memonitor keberadaan ponsel ilegal adalah dengan melalui Validasi IMEI (International Mobile Equipment Identification) yang sebentar lagi akan diterapkan pemerintah dan operator seluler.