Nextren.com – Hari ini di Jakarta (27/2), Indonesia Technology Forum kembali menggelar Mini Talkshow dan Consumer Gathering.
Adapun tema yang diambil adalah “Sosialisasi Aturan IMEI Sebagai Upaya Membangun Kesadaran Bersama Untuk Melindungi Konsumen & Industri Yang Lebih Sehat dan Kompetitif“.
Pasca ditandatangani oleh tiga menteri, Menkominfo, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan tentang pengendalian IMEI, maka dipandang perlu untuk terus menerus dilakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
Harapannya, pelaksanaan setelah tanggal 18 April 2020 dapat berjalan dengan baik.
Di sisi lain industri terkait, semakin tumbuh dan lebih kompetititf serta berdaya saing.
Baca Juga: Google Translate Tambah 5 Bahasa Baru di Layanannya, Ada Bahasa Uyghur
Maka sosialisasi yang dibutuhkan adalah yang lebih mensasar konsumen dan retailer, agar pengendalian IMEI untuk menghentikan ponsel ilegal pun jadi lebih efektif.
“Saat ini, kami terus melakukan uji coba bersama dengan operator terkait pengendalian IMEI ini. Hal ini kami lakukan demi memastikan bahwa pada saat nya nanti, yakni setelah tanggal 18 April 2020, semua berjalan dengan smooth tanpa ada kegaduhan,” Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin.
Sementara itu, Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menuturkan bahwa “Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sudah semakin mengerucut.
Baca Juga: Begini Nasib Hape Curian Setelah Berlakunya Pemblokiran Hape BM Pada 18 April
Terlebih setelah adanya uji coba yang terus dilakukan, mulai 17 Februari lalu.
Hal ini diperlukan agar operator pun dapat menjalankannya dengan baik, karena aturan ini dibuat demi menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi dan melindungi konsumen”.