Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren -Beberapa bulan belakangan ini lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) cukup sering muncul di pemberitaan.
Salah satu isu yang paling banyak dibahas adalah wacana mengenai pengawasan Youtube dan Netflix oleh lembaga penyiaran tersebut.
Wacana ini jelas menimbulkan banyak protes, mengingat secara hukum KPI tidak punya wewenang untuk mengawasi konten digital.
Panasnya masalah ini akhirnya mulai didinginkan oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
Baca Juga: Video Tanggapan Orang tua Tentang Rencana Pengawasan Netflix Oleh KPI
Dilansir dari KompasTekno, Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia menyebut pengawasan konten digital punya aturan yang berbeda.
Ia menegaskan kalau saat ini tidak mungkin bagi KPI untuk ikut mengawasi layanan streaming seperti Youtube dan Netflix.
"Keinginan KPI untuk ikut mengawasi media multiplatform, itu tidak mungkin," kata Geryantika dalam acara media gathering Kementerian Kominfo di Bogor, Senin (25/11/2019).
Lebih lanjut Geryantika menjelaskan aturan itu belum ada di Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: Ini Alasan Sri Mulyani Kejar Netflix yang Tak Pernah Bayar Pajak Sejak Masuk Indonesia