Nextren.com - Banyak perusahaan internet raksasa beroperasi dan mengambil keuntungan dengan mudah di Indonesia.
Sebut saja perusahaan raksasa seperti Google, Facebook, TikTok, hingga Netflix dan sejenisnya.
Mereka ini digolongkan sebagai perusahaan OTT (Over the Top) yang hanya menumpang infrastruktur internet di sebuah negara, dan menjual semua produknya lewat internet.
Karena itu mereka bisa berdalih tak membutuhkan perusahaan perwakilan di sebuah negara dimana mereka beroperasi.
Mereka dengan mudahnya menghindari dari aturan pemerintah termasuk menghindari pajak.
Netflix, layanan video streaming berbayar yang sudah resmi masuk Indonesia sejak 2016, ternyata tak pernah membayar pajak seperti seharusnya perusahaan yang resmi beroperasi.
Selain mengurangi pemasukan negara, hal ini juga membuat persaingan tidak sehat dengan perusahaan asing lain yang resmi membayar pajaknya ke Indonesia, misalnya Microsoft atau HP.
Maka Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih mengutak-atik cara untuk bisa mengejar pajak Netflix, perusahaan penyedia jasa video on demand.
Pasalnya, perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup signifikan.
Baru-baru ini kencang dikabarkan, di Australia, pemerintah setempat kewalahan untuk bisa menagih pajak kepada Netflix.
Baca Juga: Black Mirror Bandersnatch, Film Interaktif Netflix yang Bikin Pusing!