Sementara pemerintah belum mampu menarik pajak untuk perusahaan tersebut.
Baca Juga: Siap-Siap, Pelanggan Netflix Hingga Spotify Akan Dikenai Pajak Oleh Pemerintah
Oleh karena itulah, pada pertemuan G-20 tingkat menteri 8-9 Juni 2019, negara-negara yang terlibat tengah menggodok peraturan perpajakan yang bakal meredefinisi BUT.
"Company-nya tidak ada di negara kita namun dia mendapatkan revenue yang efektif sehingga tidak bisa diaplikasikan yang selama ini di dalam undang-undang dan perjanjian pajak internasional yaitu BUT permanent establishment."
"(Saat ini) itu mereka tidak perlu BUT di sini namun mereka mendapatkan revenue yang cukup besar," ujar Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Mengutak-atik Cara agar Bisa Pajaki Netflix"Penulis : Mutia Fauzia