Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren.com -Siapa yang tidak kenal layanan streaming Spotify dan Netflix.
Spotify menyediakan musik, sementara Netflix menyediakan ratusan judul film dan serial.
Dua aplikasi ini jadi yang terbaik di dunia. Tentunya di pasarnya masing-masing.
Di Indonesia sendiri saat ini makin banyak pengguna dari layanan aplikasi ini.
Cukup dengan membayar biaya berlangganan bulanan, kita sudah bisa menikmati layanan tanpa batasan.
Melihat minat yang sangat besar dari para konsumen, kini muncul wacana dari pemerintah untuk menarik pajak dari dua layanan tersebut.
Baca Juga: Akhirnya Google Takluk Dengan Indonesia, Bersedia Bayar Pajak ke Pemerintah
Melansir Kompas.com, pemerintah berencana menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelanggan layanan jasa dari perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
Layanan-layanan tersebut termasuk Spotify dan Netflis.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, rencana itu sudah dimuat dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.