Laporan wartawan Nextren, Nicolaus Prama
Nextren.com – Tokopedia kembali memperluas layanannya agar dapat digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat.
Kini, masyarakat yang ingin membayar pajak seperti PPh, PPN, hingga biaya SIM dapat melakukan transaksi di Tokopedia.
Fitur ini hadir berkat kerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Baca Juga: Tokopedia Dan Modalku Luncurkan Fitur Modal Toko, Solusi Bagi UMKM?
Mulai Selasa, 6 Agustus 2019, Tokopedia melayani pembayaran lebih dari 900 jenis pajak penerimaan negara.
Dengan fasilitas tersebut, Tokopedia menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menyediakan layanan tersebut.
CEO Tokopedia, William Tanuwijaya antusias dengan layanan baru ini.
Ia mengungkapkan bahwa fitur pembayaran pajak adalah bukti komitmen Tokopedia untuk mempermudah masyarakat Indonesia dan melakukan pemerataan ekonomi digital.
Tokopedia sendiri mempunyai misi besar untuk melakukan pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia. Kami akan terus menjadi mitra pemerintah dalam berinovasi untuk memberikan manfaat ke lebih banyak masyarakat Indonesia”, imbuhnya.
Senada dengan William, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyambut baik kerja sama dengan startup unicorn ini.