"Nanti kami tunjuk Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) nya untuk memungut, menyetor dan laporkan PPN (pelanggan)," ujarnya saat bincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Nah, si SPLN ini sendiri adalah penyedia layanan yang berkaitan.
Jadi nantinya penyedia layanan akan memungut PPN dari semua pelanggan yang ada di Indonesia.
Saat ini Ditjen Pajak memang masih mengakui adanya kesulitan dalam perumusan aturan.
Maka dari itu, saat ini pemerintah sedang menggodok aturan sampai benar-benar matang sebelum resmi diberlakukan.
Kalau aturan ini benar akan berlaku, maka nantinya biaya berlangganan Spotify dan Netflix akan lebih besar dari sekarang.
Nilai pajak memang belum ditentukan, tapi ada baiknya kalau kita bersiap-siap untuk aturan ini.
Baca Juga: Kini Berhasil Dipajaki RI, Ini Sumber Pendapatan Google yang Nyaris Tembus Rp 2000 Triliun Setahun
(*)