Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Meski Diancam Trump, Prancis Tegas Akan Pajaki Perusahaan Teknologi Google Facebook cs

Wahyu Subyanto - Sabtu, 27 Juli 2019 | 22:48
Google akan membayar Rp 154 miliar atas kasus diskriminasi usia
hurriyet.com.tr

Google akan membayar Rp 154 miliar atas kasus diskriminasi usia

Sudah kita ketahui bersama, bahwa perusahaan teknologi beroperasi lintas negara tanpa ada batasan.

Dikenal sebagai perusahaan over the top (OTT), perusahaan digital seperti itu bisa beroperasi dan mencari keuntungan di seluruh dunia.

Perusahaan itu seperti Google, Facebook, Instagram, Twitter dan banyak lagi lainnya yang aktif lewat sebuah aplikasi.

Meski mendapat keuntungan besar dari sebuah negara, namun mereka selalu berkelit dari kewajiban pajak di sebuah negara, termasuk Indonesia yang sampai saat ini masih belum menemukan formula dan aturan yang tepat untuk memaksa mereka membayar pajak.

Salah satu negara di Eropa yaitu Prancis, bertekad akan mulai memajaki perusahaan digital yang beroperasi di negaranya, meski diancam oleh presiden AS DOnald Trump.

Baca Juga: Trump Tidak Percaya Bitcoin dan Libra Facebook, Cuitannya Bikin Heboh

Prancis tetap akan melanjutkan kebijakan mengambil pajak pendapatan dari perusahaan teknologi besar.

Prancis juga meminta Amerika Serikat (AS) untuk tidak memasukkan tarif perdagangan ke dalam perdebatan, tentang bagaimana cara adil menaikkan pungutan pada layanan digital.

Hak ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire untuk menanggapi ancaman Presiden AS Donald Trump yang akan mengenakan pajak anggur Prancis sebagai balasan atas pajak layanan digital Prancis.

Dilansir dari Reuters, Bruno Le Maire mengatakan bahwa memiliki pajak digital yang adil adalah kepentingan negaranya.

Baca Juga: Huawei Akan Tetap Didukung OS Android, Begini Penjelasan Donald Trump

Dia meminta AS untuk tidak mencampur dua masalah ini, yaitu pajak perusahaan digital dan tarif perdagangan.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x