Bruno Le Maire ingin mendapatkan kesepakatan tentang perpajakan yang adil atas kegiatan digital.
Dua minggu lalu, Senat Prancis menyetujui pajak penghasilan sebesar 3% yang akan berlaku untuk pendapatan dari layanan digital yang diperoleh di Perancis oleh perusahaan teknologi besar.
Yang dimaksud adalah perusahaan teknologi yang memiliki pendapatan setahun lebih dari 25 juta euro (Rp 390 miliar) di Prancis dan 750 juta euro (Rp 11, 6 trilun) di seluruh dunia.
Baca Juga: Harga iPhone Naik Akibat Perang Dagang, Donald Trump Suruh Apple Pulang Kampung
Negara-negara Uni Eropa lainnya, termasuk Austria, Inggris, Spanyol dan Italia, juga telah mengumumkan rencana untuk pajak digital mereka sendiri.
Menanggapi rencana penerapa pajak digital tersebut, presiden AS Donald Trump akan mengumumkan tindakan balasan yang substansial, salah satunya akan mengenakan pajak anggur dari Prancis.
Menurut Le Maire, Prancis akan mencabut pajak digital nasionalnya jika ada kesepakatan tentang pajak secara universal di tingkat Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).