Follow Us

Meski Diancam Trump, Prancis Tegas Akan Pajaki Perusahaan Teknologi Google Facebook cs

Wahyu Subyanto - Sabtu, 27 Juli 2019 | 22:48
Google akan membayar Rp 154 miliar atas kasus diskriminasi usia
hurriyet.com.tr

Google akan membayar Rp 154 miliar atas kasus diskriminasi usia

Sudah kita ketahui bersama, bahwa perusahaan teknologi beroperasi lintas negara tanpa ada batasan.

Dikenal sebagai perusahaan over the top (OTT), perusahaan digital seperti itu bisa beroperasi dan mencari keuntungan di seluruh dunia.

Perusahaan itu seperti Google, Facebook, Instagram, Twitter dan banyak lagi lainnya yang aktif lewat sebuah aplikasi.

Meski mendapat keuntungan besar dari sebuah negara, namun mereka selalu berkelit dari kewajiban pajak di sebuah negara, termasuk Indonesia yang sampai saat ini masih belum menemukan formula dan aturan yang tepat untuk memaksa mereka membayar pajak.

Salah satu negara di Eropa yaitu Prancis, bertekad akan mulai memajaki perusahaan digital yang beroperasi di negaranya, meski diancam oleh presiden AS DOnald Trump.

Baca Juga: Trump Tidak Percaya Bitcoin dan Libra Facebook, Cuitannya Bikin Heboh

Prancis tetap akan melanjutkan kebijakan mengambil pajak pendapatan dari perusahaan teknologi besar.

Prancis juga meminta Amerika Serikat (AS) untuk tidak memasukkan tarif perdagangan ke dalam perdebatan, tentang bagaimana cara adil menaikkan pungutan pada layanan digital.

Hak ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire untuk menanggapi ancaman Presiden AS Donald Trump yang akan mengenakan pajak anggur Prancis sebagai balasan atas pajak layanan digital Prancis.

Dilansir dari Reuters, Bruno Le Maire mengatakan bahwa memiliki pajak digital yang adil adalah kepentingan negaranya.

Baca Juga: Huawei Akan Tetap Didukung OS Android, Begini Penjelasan Donald Trump

Dia meminta AS untuk tidak mencampur dua masalah ini, yaitu pajak perusahaan digital dan tarif perdagangan.

Bruno Le Maire ingin mendapatkan kesepakatan tentang perpajakan yang adil atas kegiatan digital.

Dua minggu lalu, Senat Prancis menyetujui pajak penghasilan sebesar 3% yang akan berlaku untuk pendapatan dari layanan digital yang diperoleh di Perancis oleh perusahaan teknologi besar.

Yang dimaksud adalah perusahaan teknologi yang memiliki pendapatan setahun lebih dari 25 juta euro (Rp 390 miliar) di Prancis dan 750 juta euro (Rp 11, 6 trilun) di seluruh dunia.

Baca Juga: Harga iPhone Naik Akibat Perang Dagang, Donald Trump Suruh Apple Pulang Kampung

Negara-negara Uni Eropa lainnya, termasuk Austria, Inggris, Spanyol dan Italia, juga telah mengumumkan rencana untuk pajak digital mereka sendiri.

Menanggapi rencana penerapa pajak digital tersebut, presiden AS Donald Trump akan mengumumkan tindakan balasan yang substansial, salah satunya akan mengenakan pajak anggur dari Prancis.

Menurut Le Maire, Prancis akan mencabut pajak digital nasionalnya jika ada kesepakatan tentang pajak secara universal di tingkat Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest