Follow Us

Akhirnya Google Takluk Dengan Indonesia, Bersedia Bayar Pajak ke Pemerintah

None - Senin, 02 September 2019 | 20:04
Kantor Google di Tiongkok
theintercept.

Kantor Google di Tiongkok

Sudah sangat lama perusahaan digital dan telekomunikasi di Indonesia, merasa kurangfair dnegan para perusahaan teknologi digital dunia seperti Google, Facebook dan lainnya.

Pasalnya karena merasa hanya beroperasi di internet, Google Facebook cs itu selalu menghindar saat diminta membayar pajak di Indonesia.

Padahal mereka sudha mengeruk pendapatan sangat besar, hingga belasan triliun per tahun, dari perusahaan di Indonesia yang beriklan lewat produk mereka.

Misalnya iklan di Google Adwors atau di Facebook Ads.

Baca Juga: Google Maps Hadirkan Layer Baru Street View, Bisa Lihat lebih Detil

Setelah Menteri keuangan Sri Mulyani mengejar mereka selama beberapa tahun, akhirnya Google bersedia ikut aturan Indonesia.

PT Google Indonesia rencananya bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads.

PPN ini mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2019. Adapun pengenaan pajak ini sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan pajak setempat.

Alhasil, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen.

Baca Juga: Huawei Mate 30 Tak Dapat Dijual Bila Tidak Mendapat Lisensi Google

"Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis keterangan Google Indonesia, Minggu (1/9/2019).

Kontrak bisnis Google Ads Anda terdaftar di Google Asia Pacific, Pte Ltd.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest