Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Ini Alasan Sri Mulyani Kejar Netflix yang Tak Pernah Bayar Pajak Sejak Masuk Indonesia

None - Rabu, 30 Oktober 2019 | 18:00
Layanan Netflix Hingga Spotify Akan Dikenai Pajak Oleh Pemerintah

Layanan Netflix Hingga Spotify Akan Dikenai Pajak Oleh Pemerintah

Seperti dikutip dari The Australian Financial Review, perusahaan streaming video raksasa tersebut hanya membayar pajak kurang dari 1 persen sepanjang 2018.

Padahal, di tahun tersebut mereka meraup untung mulai dari 600 juta dollar AS hingga 1 juta dollar AS. Pajak yang dibayarkan hanya 341.793 dollar AS (0,06 persen).

"Konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT (badan usaha tetap) tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan," ujar Sri Mulyani, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga: Aplikasi GoPlay Saingi Netflix, Rp 99 Ribu Sebulan Gratis Ongkir GoFood Sebulan

"Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak."

"Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax, bahkan di sana," lanjutnya.

Sri Mulyani pun mengatakan, pihaknya secara serius bakal memantau aktivitas Netflix di Tanah Air meski hingga saat ini aturan mengenai perpajakan digital belum diundangkan.

"Tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," ujar dia.

Baca Juga: Inside Bill's Brain Tayang di Netflix, Tunjukkan SIsi Lain Bill Gates

Pada pertengahan tahun, Sri Mulyani sempat menyatakan bakal mulai menggodok aturan mengenai pajak digital.

Penarikan pajak untuk perusahaan-perusahaan over the top (OTT) tersebut menjadi masalah lantaran skema perpajakan umumnya mengategorikan wajib pajak sebagai BUT atau permanent establishment.

Padahal, perusahaan digital telah mengeruk keuntungan yang begitu besar di Indonesia dengan masifnya pengguna jasa mereka.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x