Follow Us

Sah, Kominfo Pastikan KPI Tidak Bisa Awasi Konten Netflix dan Youtube

Wahyu Prihastomo - Selasa, 26 November 2019 | 15:00
Layanan streaming Netflix dan Youtube
BBC

Layanan streaming Netflix dan Youtube

Berdasarkan Undang-undang tersebut KPI cuma berwenang mengawasi lembaga penyiaran seperti televisi dan radio.

Tapi perlu diingat, Geryantika juga menyebut kalau KPI masih bisa melaporkan pelanggaran konten seperti masyarakat umum.

Wewenang untuk mengawasi atau bahkan sampai memblokir layanan digital sepenuhnya ada di Kominfo dengan dasar UU ITE.

"Mekanismenya aduan. Aduan dikirim, nanti ada tim yang menentukan melanggar aturan atau tidak. Aturan mainnya nanti meliputi UU ITE," ungkap Geryantika

Baca Juga: YouTube Premium yang Tanpa Iklan, Begini Cara YouTuber Mendapat Uang

Walaupun masih berupa wacana, tapi pernyataan KPI beberapa waktu lalu jelas mengundang berbagai respon dari banyak kalangan.

Pada umumnya masyarakat langsung sadar kalau KPI memang tidak punya wewenang untuk mengawasi materi digital semacam itu.

Di sisi lain KPI juga berharap ada pengawasan terhadap konten digital untuk memastikan semuanya memiliki nilai edukasi, layak ditonton dan yang paling penting mampu memberikan tayangan berkualitas baik. (*)

Baca Juga: YouTube Premium dan YouTube Music Hadir, Bisa Dicoba Gratis 3 Bulan

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest