Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren.com -Belakangan ini semakin ramai pemberitaan tentang aturan blokir hape black market (BM) yang bakal dikeluarkan oleh pemerintah.
Rencananya, aturan ini akan ditandatagani oleh 3 kementerian langsung, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Rencananya, pengesahan aturan ini akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus kemarin. Tapi ternyata masih belum dilakukan.
Bahkan regulasi dan jadwal pemberlakuannya pun masih belum jelas sampai hari ini.
Baca Juga: Hape BM Merusak Industri, Rencana Validasi IMEI Bikin Evercoss Optimis Bersaing di Indonesia
Mengutip Kompas.com, jadwal penandatanganan ini juga masih menunggu kepastian dari 3 kementerian yang sudah disebut di atas.
Penelusuran Kompas.com menemukan bahwak Kominfo ternyata sudah memiliki draft regulasi untuk mekanisme pemblokiran hape ilegal ini.
Keterangan di situs Kominfo menyebutkan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler tersebut telah melalui konsultasi publik pada tanggal 2 Agustus hingga 6 Agustus lalu.
“RPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk,” tulis Kominfo.
Baca Juga: Penjelasan Kemenperin Tentang Hape yang IMEI-nya Tidak Terdaftar Resmi