Laporan wartawan Nextren, Wahyu Subyanto.
Nextren.com - Pemerintah sedang menggodok untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) dari tiga kementerian masing-masing, Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Komunikasi dan Informatika berkaitan dengan validasi (pengendalian) IMEI pada pertengahan Agustus tahun ini.
Diharapkan Permen tiga menteri tersebut bisa ditandatangani pertengahan Agustus itu bertepatan dengan HUT RI ke 74 sebagai wujud negara ini merdeka dari ponsel Black Market (BM).
Dengan demikian, pendapatan negara dari pajak juga akan terdongkrak dan industri ponsel pun tumbuh secara sehat.
Peredaran ponsel BM tentu sangat merugikan bagi konsumen, industri dan negara.
Baca Juga: Inilah Pemegang Saham Gojek Setelah Sukses Transformasi Jadi Unicorn
Oleh karena itu pemerintah menilai pentingnya ada regulasi untuk mengatasi peredaran ponsel BM tersebut.
Dari sisi tata niaga, peredaran ponsel BM sangat mengganggu sistem perdagangan negara ini, terutama bagi pendapatan negara.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai rencana keluarnya Permen tiga Menteri itu diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional.
Beberapa negara juga telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel itu.
Baca Juga: Lewat Flash Sale, 10.000 Unit ROG Phone II Ludes Dalam Waktu 73 Detik
Negara pun sangat diuntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain konsumen juga terlindungi.