“Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu, kami merencanakan mengeluarkan permen soal validasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya,” ujar Rudiantara dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) di Gedung Serbaguna Kemkominfo, Jumat (2/8/2019).
Hadir dalam acara itu sebagai pembicara antara lain; Dirjen SDPPI, Bapak Ismail, Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Bapak Harjanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Bapak Veri Anggriono Sutiarto, Dirjen Bea dan Cukai, Bapak Heru Pambudi, Wakil Ketua Umum ATSI Bapak Merza Fachys, Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bapak Tulus Abadi.
Baca Juga: Inilah Pemegang Saham Gojek Setelah Sukses Transformasi Jadi Unicorn
Dalam pengendalian IMEI, pemerintah membagi tiga Timeframe; Pertama, fase inisiasi.
Dalam fase pertama ini ditandai dengan penandatanganan 3 peraturan Menteri; KemKominfo, Kemenperin dan Kemendag.
Kedua, fase fase persiapan.
Dalam fase ini pemerintah menyiapkan SIBINA (system Informasi Basisdata IMEI Nasional), menyiapkan Database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, Sosialisasi, Penyiapan SDM, SOP Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen.
Fase pertama dan kedua ini diharapkan bisa terealisasi bulan Agustus 2019.
Baca Juga: Aplikasi TIPS, Solusi Mudah Untuk Bawa Oleh-oleh Haji dan Umroh
Fase ketiga disebut fase operasional.
Fase ini merupakan fase eksekusi 3 daftar oleh operator, pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan layanan lost & stolen dan sosialisasi lanjutan.
Fase ini diharapkan terealisasi sekitar bulan Februari 2020.