Dirjen SDPPI, Ismail mengatakan dalam pengendalian IMEI ini pembagian tugas dibagi 3 Kementerian.
Baca Juga: Google Akan Luncurkan Google Play Pass, Main Game Tanpa Iklan
Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA, menyiapkan SOP Tata Kelola SIBINA, SOP Device Verification System, SOP Device Registration System (Stok Pedagang & Handcarry – disiapkan Bersama Kemendag), SOP Lost & Stolen (disiapkan bersama Kemkominfo).
Sementara itu untuk Kemkominfo memiliki tugas sebagai berikut;
1. Meminta operator menyediakan SOP layanan lost & stolen.
2. Meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI.
Baca Juga: Cara Membuat Air Asin Menjadi Layak Minum untuk 25 Ribu Orang, Pakai Teknologi Ini
3. Meminta operator menyiapkan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR.
4. Meminta operator menyiapkan EIR. Meminta operator mengeksekusi Daftar yang dihasilkan SIBINA.
Sedangkan tugas Kemendag adalah :
1. Membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI Perangkat ke dalam SIBINA.
2. Menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System.