Bagi kalian yang masih ragu atas legalitas hape kalian, kalian bisa dengan mandiri melakukan pengecekan di situs khusus yang disediakan Kemenperin (https://imei.kemenperin.go.id/).
Apabila nomor IMEI tidak terdaftar di sistem basis data karena masuk lewat jalur ilegal, maka hape yang bersangkutan akan diblokir degan cara tidak bisa tersambung ke jaringan seluler.
Pemblokiran disebut tidak berlaku untuk perangkat yang digunakan oleh pelanggan luar negeri yang sedang roaming jaringan di Indonesia, misalnya turis.
Hape bawaan dari luar negeri juga masuk ke dalam pengecualian.
Baca Juga: Cara Cek IMEI Hape Resmi Terdaftar Atau Tidak di Situs Baru Kemenperin
Dengan catatan, jumalh yang dibawa paling banyak 2 unit dari jenis berbeda per orang.
Selain itu, hape yang dibawa oleh perwakilan negara asing dan para stafnya juga masih diizinkan untuk masuk.
Terakhir, hape yang sudah telanjur terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulainya aturan ini juga masih bisa digunakan.
Intinya, semua hape yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.
Proses pemblokiran sendiri kabarnya baru akan dilakukan 6 bulan setelah aturan diresmikan.
Sampai saat ini, aturan tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan Menteri dan masih bisa terus berubah dan menyesuaikan.
Baca Juga: Pemblokiran IMEI Hape BM Baru Berlaku 6 Bulan Setelah Aturan Terbit