Pihak Kemenperin sendiri juga sudah pernah menyatakan akan melakukan pemutihan terhadap hape ilegal.
Baca Juga: Pengendalian Hape BM Lewat Blokir IMEI Segera Direalisasikan Lewat Aturan 3 Kementrian
Syaratnya, hape ilegal yang kalian beli adalah produk yang sudah telanjur beredar sebelum tanggal 17 Agustus nanti.
Lewat akun Instagram resminya, Kemenperin mengatakan kalau regulasi pemutihan sedang dipersiapkan.
"HP blackmarket (ilegal) yang dibeli sebelum 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," tulis Kemenperin.
Pemutihan sendiri adalah proses dimana para pemilik hape ilegal bisa mendaftarkan nomor IMEI mereka ke bank data Kemenperin.
Baca Juga: Vivo Indonesia Dukung Penuh Aturan Validasi IMEI Dari Pemerintah
Dengan begitu, ada kesempatan untuk mengubah hape kalian menjadi hape resmi menurut hukum.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga pernah menyampaikan informasi serupa.
Menurutnya regulasi ini memang akan diberlakukan untuk hape-hape yang baru hadir setelah aturan berlaku mulai 17 Agustus nanti.
Nah, ada baiknya kalian sudah mulai mengecek nomor IMEI hape kalian masing-masing.