Nextren.com - Saat ini sedang ada upaya bersama dari berbagai pihak untuk membersihkan peredaran hape BM di Indonesia.
Pemerintah sedang menggodok untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) dari tiga kementerian masing-masing, Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Komunikasi dan Informatika berkaitan dengan validasi (pengendalian) IMEI pada pertengahan Agustus tahun ini.
Diharapkan Permen tiga menteri tersebut bisa ditandatangani pertengahan Agustus itu bertepatan dengan HUT RI ke 74 sebagai wujud negara ini merdeka dari ponsel Black Market (BM).
Dengan demikian, pendapatan negara dari pajak juga akan terdongkrak dan industri ponsel pun tumbuh secara sehat.
Kementrian Kominfo memaparkan jadwal pelaksanaan pemblokiran IMEI untuk membersihkan peredaran hape B di Indonesia, dalam Seminar "Membedah Potensi Kerugian Konsumen Industri, Negara, Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya" di Gedug Serbaguna, Kantor Kementrian Kominfo Jakarta (/8/2019).
Hal itu dipaparkan oleh Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, tentang jawal dan skenario pemblokiran IMEI jika aturan sudah terbit.
Menurut Ismail, diusulkan tiga alur aturan IMEI, yaitu fase inisiasi, fase persiapan, dan fase operasional.
Pemerintah menyatakan perlu waktu minimal enam bulan untuk memberlakukan aturan tersebut.
Baca Juga: Blokir IMEI Tak Berlaku Surut dan Tak Ada Pemutihan, Masyarakat Dihimbau Jangan Resah
Soalnya, setelah peraturan 3 kementrian terbit, maka pemberlakuan program pemblokiran IMEI ini perlu persiapan khusus.
Hal-hal yang harus disiapkan adalah sebagai berikut :
1. Penyiapan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA)
2. Penyiapan database IMEI
3. Pelaksanaan pengujian
4. Sinkronisasi data operator seluler
5. Sosialisasi program
6. Penyiapan SDM
7. Penyiapan SOP Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan operator seluler
8. Penyiapan pusat layanan konsumen.
Baca Juga: IMEI Hape Curian dan IMEI Kloning Bakal Diblokir, Tak Bisa Dipakai Lagi
Untuk menyiapkan 8 hal itu, dibutuhkan waktu sekitar 6 bulan.
Namun bisa saja sebelum 6 bulan semuanya sudah siap, sehingga program bisa dijalankan lebih cepat sambil terus dilakukan evaluasi.
Setelah 6 bulan, maka seluruh peraturan akan langsung dijalankan oleh seluruh operator.
Agar sistem bisa berjalan otomatis, nantinya akan ada pengiriman notifikasi dan seterusnya. (*)