Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Dirjen SDPPI Kominfo Pastikan Aturan Blokir Hape BM Tidak Berlaku Surut

Wahyu Subyanto - Jumat, 12 Juli 2019 | 21:47
penjualan smartphone di Indonesia

penjualan smartphone di Indonesia

Nextren.com - Saat ini sudah makin dekat dengan pelaksanaan pemblokiran hape ilegal atau hape BM berdasarkan IMEI, yaitu mulai 17 Agustus 2019 nanti.

Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), jumlah hape ilegal atau BM yang beredar ada sekitar 9 - 10 juta per tahun.

Banyak pihak yang khawatir akan hape BM yang sudah mereka miliki, karena sudah dibeli sebelumnya.

Namun menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementrian Kominfo, Ismail, aturan Pemblokiran Ponsel Black Market ini tidak berlaku surut.

Baca Juga: IMEI Hape Curian dan IMEI Kloning Bakal Diblokir, Tak Bisa Dipakai Lagi

Menurutnya, aturan tersebut kini sedang digodok oleh pihak terkait, Kemkominfo, Kemenperin dan Kemendag.

Untuk itu, menurutunya, masyarakat diminta tidak panik terhadap rencana penerapan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Regulasi itu, menurut rencana akan ditandatangani tiga kementerian (Perdagangan, Peindustrian dan Kominfo) pada Agustus 2019.

“Masyarakat yang kebetulan menggunakan atau membeli ponsel black market, jangan panik karena aturan pemblokiran tersebut tidak berlaku surut."

Baca Juga: Orang Indonesia Mulai Suka Beli Hape Mahal, Penjualan Hape Murah di Bawah Rp 1,4 Juta Turun

"Kami sedang menggodok mekanisme secara detail."

"Kami juga akan melaporkan hasil kajian kami kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Rudiantara,” ujar Ismail dalam acara press conference dengan media di Kantor SDPPI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x