Follow Us

Dirjen SDPPI Kominfo Pastikan Aturan Blokir Hape BM Tidak Berlaku Surut

Wahyu Subyanto - Jumat, 12 Juli 2019 | 21:47
penjualan smartphone di Indonesia

penjualan smartphone di Indonesia

5. Kesiapan Sosialisasi,

6. Kesiapan Sumber daya Manusia (SDM), serta

7. SOP (Standard Operasional) antara Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag dan operator selular.

Baca Juga: Cara Aktivasi Mode Gelap di 13 Aplikasi Google, Bikin Mata Tak Mudah Lelah

“Tujuh poin tersebut dalam tahap pematangan. Diharapkan sebelum tanggal 17 Agustus selesai,” ujarnya.

Berkaitan dengan kesiapan SIBINA, Ismail menjelaskan, sistem itu membutuhkan lima masukan yakni :

- Data TPP (tanda pendaftaran produk) impor, - TPP produksi, - Data dump operator selular, - Hand Carry, dan - Stok pedagang.

Baca Juga: Asus Memperkenalkan Laptop Gaming Tipis, Ini Spesifikasi dan Harganya!

Selanjutnya, data itu diolah oleh SIBINA yang menghasilkan white list, notification list, exception list, dan black list.

“Jadi bila ada ponsel yang masuk dalam katagori black list, (ponsel) itulah yang akan diblokir.”

Ismail juga menjelaskan bahwa bila saat ini ada masyarakat yang menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry) atau ponsel BM (black market), maka sepanjang sudah digunakan saat ini tidak akan diblokir, karena regulasi itu berlaku ke depan.

Baca Juga: 4 Daftar Film Kisah Cinta Remaja Yang Menyerupai Dua Garis Biru

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest