Laporan itu akan dipelajari apakah akan direvisi, dikurangi atau ditambahkan?.
“Kami masih menunggu arahan beliau."
Baca Juga: Perang Besar Vendor Hape Kelas Rp 2-4 Jutaan di Indonesia, Begini Kondisinya Sekarang
"Tapi yang jelas, kajian kami sudah sangat matang dan komprehenshif dengan mempertimbangkan beragam aspek."
"Baik itu konsumen, industri, maupun pihak lainya,”
Dirjen SDPPI Kementrian Kominfo, Ismail mengemukakan ada tujuh poin yang harus dituntaskan sebelum Permen dari tiga Kementerian ditandatangani.
Ketujuh poin itu adalah sebagai berikut :
1. Kesiapan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional),
2. Data Base IMEI,
3. Pelaksanaan Test,
4. Sinkronisasi Data Operator Selular.