Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Kominfo Hapus 114 Iklan Rokok di Sosial Media, Lindungi Anak dan Remaja

Wahyu Subyanto - Jumat, 14 Juni 2019 | 21:29
Iklan rokok di Facebook
Kominfo

Iklan rokok di Facebook

Nextren.com - Tim sensor Kominfo (Tim AIS) bergerak cepat setelah ada keberatan dari Kementrian Kesehatan RI tentang maraknya iklan rokok di internet.

Kemarin Kementerian Kesehatan RI sudah meminta secara resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet.

Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet juga sudah diterima secara resmi oleh Kementerian Kominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.

Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.

Baca Juga: Cara Mudah Laporkan Berita Hoax Ke Kominfo Lewat Aplikasi Ini

Tim AIS Kementerian Kominfo langsung melakukan "crawling" dan ditemu kenali iklan-iklan produk rokok yang dimaksud.

AKhirnya ditemukan sebanyak 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".

Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses penghapusan (take down) atas akun/konten pada platform-platform di atas.

Baca Juga: Hasil Tim Sensor Kominfo : Hoaks! Ahok Jadi Ketua Tim Ibu Kota Baru

Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.

Hal itu karena regulator (Kemenkes) yang lebih bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi kesehatan dengan lebih baik.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan iklan rokok di Internet memang layak diblokir untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Berita Hoaks, Jangan Sampai Tertipu Yah!

"Keberadaan iklan rokok di Internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu," ujarnya.

Karena bisa diakses kapan pun dan tanpa batas, anak-anak dan remaja pun bisa terpapar iklan rokok kapan pun.

Padahal, menurut dia, saat ini ada lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk anak-anak.

Baca Juga: Kominfo Pantau Konten Negatif dan Hoaks 24 Jam Tanpa Henti

Hal itu berbeda dengan iklan rokok di media penyiaran yang masih dibatasi antara pukul 21.30 hingga 05.00, meskipun Tulus menilai sudah seharusnya iklan rokok dilarang di seluruh media.

"Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok."

"Padahal, dibanyak negara, iklan dan promosi rokok sudah dilarang, misalnya di Eropa sejak 1960 dan di Amerika Serikat sejak 1973," tambahnya. (*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x