Nextren.com - Tim sensor Kominfo (Tim AIS) bergerak cepat setelah ada keberatan dari Kementrian Kesehatan RI tentang maraknya iklan rokok di internet.
Kemarin Kementerian Kesehatan RI sudah meminta secara resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet.
Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet juga sudah diterima secara resmi oleh Kementerian Kominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.
Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.
Baca Juga: Cara Mudah Laporkan Berita Hoax Ke Kominfo Lewat Aplikasi Ini
Tim AIS Kementerian Kominfo langsung melakukan "crawling" dan ditemu kenali iklan-iklan produk rokok yang dimaksud.
AKhirnya ditemukan sebanyak 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".
Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses penghapusan (take down) atas akun/konten pada platform-platform di atas.
Baca Juga: Hasil Tim Sensor Kominfo : Hoaks! Ahok Jadi Ketua Tim Ibu Kota Baru
Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
Hal itu karena regulator (Kemenkes) yang lebih bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi kesehatan dengan lebih baik.