Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Kominfo Pantau Konten Negatif dan Hoaks 24 Jam Tanpa Henti

Wahyu Subyanto - Jumat, 25 Januari 2019 | 18:38
Sepak Terjang Para Pembuat Berita Hoax Kelas Kakap, Mampu Menangkan Donald Trump Hingga Jamah Politi
Tangkap layar video Channel News Asia

Sepak Terjang Para Pembuat Berita Hoax Kelas Kakap, Mampu Menangkan Donald Trump Hingga Jamah Politi

Nextren.com - Upaya memberantas penyebaran informasi bohong atau hoaks terus gencar dilakukan oleh Pemerintah dan kalangan masyarakat. Dalam upaya tersebut, Tim Pengelola Aduan Konten yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki andil penting. Mereka bekerja selama 24 jam tanpa henti, seperti dilansir dari situs resmi Kominfo.“Aduan konten tugasnya memantau setiap perkembangan di media sosial."

Baca Juga : Kominfo Hadirkan Lambe Hoaks Untuk Tangkis Hoaks yang Semakin Banyak"Bekerja dengan bantuan mesin yang namanya crawling, search engine milik Google yang melacak konten negatif secara akurat.""Juga dianalisis secara manual selama 24 jam setiap harinya tanpa henti,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A Pangerapan, di Jakarta, Selasa, (22/1/2019).Semuel mengungkapkan, kinerja aduan konten tanpa henti selama 24 jam sebab guna memantau segala jejak digital yang di era teknologi saat ini akan sulit dihilangkan, entah itu kategori positif atau negatif. "Di era digital segala realitas yang kita lakukan tidak hanya di laut, darat dan udara, tetapi ada namanya cyber."

Baca Juga : Cara Facebook Lawan Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Pilpres 2019

"Harus kita pahami dalam meningkatkan kesadaran tentang dunia atau ruang baru ini agar tidak disalahgunakan,” ucap Semuel.Semuel menjelaskan, sumber konten negatif dapat ditemukan di berbagai platform, namun kerap dominan muncul di situs atau website, akun media sosial, aplikasi mobile, URL dan software. “Sebenarnya banyak konten negatif yang tersebar, tidak hanya hoaks.""Masih banyak masyarakat belum mengenal dan memahaminya."

Baca Juga : Internet dan SMS di Kongo Diputus, Cegah Hoax Hasil Pemilu di Medsos"Ada pornografi, perjudian, isu SARA, kekerasan, radikalisme, separatisme atau organisasi berbahaya, pelanggaran hak cipta maupun lainnya yang dapat merugikan orang lain atau masyarakat,” ujar Semuel.Sebagai informasi, data Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo mencatat, pornografi merupakan jenis aduan konten negatif terbanyak periode Januari hingga Oktober 2018. Sebanyak 20.592 kategori pornografi masuk dilaporkan ke aduan konten. (*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x