Akibat Aturan IMEI yang Baru, Pedagang Hape Bisa Rugi Hingga 50 Persen

Rabu, 27 November 2019 | 10:45
Tribun Sumsel/Ayu Kuta Sari

Ilustrasi pedagang ponsel

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren -Tepat pada 18 Oktober 2019 lalu pemerintah melalui tiga kementerian resmi menandatangani aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Penandatanganan ini sebenarnya terpaksa mundur dua bulan dari jadwal awal pada 17 Agustus 2019.

Aturan IMEI ini rencananya akan mulai berlaku enam bulan sejak disahkan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Legalitas IMEI Hape Kamu, Jangan Sampai Diblokir!

Artinya mulai 18 April 2020 mendatang pemerintah akan semakin ketat mengawasi peredaran produk ponsel di Indonesia.

Sejak wacana tentang aturan ini muncul, sudah banyak pihak yang mengeluh.

Terutama dari kalangan pengusaha dan pedagang ponsel.

Baca Juga: Aturan Pemblokiran IMEI Hape BM Berlaku, Pedagang Diberi Waktu 6 Bulan Habiskan Barang

Kilansir dari Kompas.com, para pedangan mengaku akan merugi sampai 50 persen akibat aturan ini.

"Kerugian bisa di atas 50 persen pendapatan," ucap seorang satu pedagang ponsel di Jakarta, Yongki Kedoh (32), Selasa (26/11/2019).

Pastinya angka itu baru merupakan perkiraan saja mengingat aturan baru akan berlaku 5 bulan lagi.

Baca Juga: Sah! Aturan Blokir IMEI Hape Black Market Akhirnya Resmi Disahkan Hari Ini Oleh 3 Menteri

Sampai saat ini Yongki juga belum mengalami gejala penurunan pendapatan atau kerugian.

Di sisi lain Yongki juga merasa cukup percaya diri untuk bisa menghadapi aturan yang cukup memberatkan ini.

"Masih normal ketika diadakan sosialisasi hari ini. Praktisnya begini, beberpa tahun sebelumnya sudah banyak rumor dan tidak terjadi (penurunan penjualan ponsel)," ujarnya

Menurut pengakuan para pegusaha di bidang ini permintaan ponsel black market (BM) masih sangat tinggi.

Baca Juga: BRTI dan Kementrian Perindustrian Beda Pendapat, Pemblokiran IMEI Hape BM Bakal Sulit Terwujud?

Rasanya cukup wajar kalau mengingat harganya yang sangat miring.

Kalian juga mungkin sudah sering menemukan ponsel BM dari kelas flagship yang dijual dengan harga yang mungkin cuma setengah harga normal.

Soal kualitas rasanya tidak terlau buruk. Kalaupun cepat rusak, para pengguna tidak akan merasakan kerugian yang besar karena harga belinyapun tidak seberapa.

Soal aturan IMEI ini pemerintah masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Pemblokiran IMEI Hape Ilegal, Operator Tidak Perlu Investasi EIR di Tahap Awal

Mulai dari pengguna, penjual, produsen, dan juga perusahaan operator.

Tepat 18 April 2020 mendatang aturan ini akan mulai diberlakukan.

Bagi pihak yang masih bandel, akan ada sanksi yang cukup tegas.

Mulai dari pemblokiran ke akses seluler, sampai pencabutan izin dan penarikan produk dari para pedagang. (*)

Baca Juga: Operator Seluler Keluhkan Harga Mesin Pendeteksi IMEI yang Mahal

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya