Follow Us

Rentenir Online Makin Merajalela, Ada 300 Lebih Pinjaman Online Ilegal

None - Jumat, 23 November 2018 | 18:41
Jahatnya Pinjaman Online
LBH Jakarta

Jahatnya Pinjaman Online

Nextren.com - Aplikasi pinjaman makin menjamur dan memudahkan orang untuk meminjam uang, hanya lewat hape saja.Namun faktanya, makin banyak orang yang terjerat hutang pada fintech pinjaman online.Kisah berikut ini bisa menggambarkan seperti apa frustasinya mereka yang sudah terjerat pada pinjaman online tersebut.Suaranya bergetar menahan jengkel. Andika tampak betul-betul kesal saat menceritakan pengalaman mengajukan pinjaman ke salah satu penyelenggara layanan pinjam meminjam alias peer to peer (P2P) lending basis teknologi finansial (tekfin).

Baca Juga : Amerika Serikat Ingin Negara Lain Berhenti Gunakan Produk HuaweiAkhir Agustus lalu, ia terpaksa meminjam Rp 2 juta ke tekfin bernama BusKas untuk biaya pulang ke kampung halaman di Palembang, Sumatra Selatan. Saat itu, ibu saya meninggal, jadi harus pulang, kata karyawan di sebuah perusahaan swasta di Bekasi ini.Pinjaman tersebut jatuh tempo dua minggu kemudian, dengan bunga sangat tinggi, mencapai 30%. Bila dibagi, bunganya lebih dari 2% per hari.

Baca Juga : Tanya- Seputar Cek Darah Hingga Kanker di Prodia, Bisa Lewat TANIA

Dia juga masih harus membayar lagi biaya administrasi Rp 200.000 dan denda 0,7% sehari kalau terlambat membayar.Lantaran bunga kelewat tinggi, saat jatuh tempo Andika tak sanggup melunasi utangnya. Iya, sangat memberatkan apalagi saya juga ada kebutuhan mendesak lainnya. Namun, mereka tidak mau menerima alasan apapun, ungkapnya.Alhasil, bunga pinjaman pun terus mekar. Hingga akhir Oktober lalu, total bunga pinjaman yang harus ia bayarkan mencapai 60%. Jadi, sekitar 2% per hari, ujarnya.

Baca Juga : Ini Tahapan Penerapan 5G di Indonesia Menurut Kominfo, Sudah Dekatkah?

Aplikasi Pinjaman Online di Google Play
Google Play

Aplikasi Pinjaman Online di Google Play

Itu belum termasuk denda harian, ya, total 28,5% selama menunggak.Gara-gara menunggak, Andika pun terus kena teror perusahaan pinjaman online tersebut. Parahnya, statusnya sebagai penunggak disebar ke seluruh keluarga terdekatnya. Padahal, itu tidak ada dalam perjanjian saat mengajukan pinjaman. Kesepakatan awalnya hanya ada pemberitahuan ke salah satu kerabat, tidak ke banyak anggota keluarga, terangnya.Karena merasa terteror, dia pun mencari informasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal perusahaan tekfin tempat dirinya mengajukan pinjaman.

Baca Juga : Ingin Pinjam Uang Online, Simak 64 Fintech yang Terdaftar OJK Ini

Dari situ ia mendapat informasi bahwa tekfin tersebut terdaftar sebagai fintech ilegal.

"Saya terus dapat informasi kalau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta buka posko pengaduan soal ini, lalu saya ikut mengadu ke situ," imbuh Andika.Kisah tragis Andika juga menimpa Pia. Pada 14 Oktober lalu, ia terpaksa meminjam Rp 1,5 juta ke tekfin bernama Tangbull untuk biaya rumahsakit saudaranya. Pinjaman tersebut jatuh tempo 3 November 2018, dengan bunga senilai Rp 252.000.

Baca Juga : Terlaris, Ada 13 Juta Pesanan Ayam Geprek di GrabFood Tahun IniArtinya selama dua pekan, bunganya 16,8% atau lebih dari 1% per hari.Pia juga masih harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 150.000 dan denda Rp 60.000 jika terlambat membayar. Tak mau kena denda, ia pun buru-buru melunasi pokok dan bunga sebelum jatuh tempo.Masalah muncul. Begitu lunas, nilai pinjaman di aplikasi TangBull tidak berkurang. Justru ia harus membayar tambahan Rp 30.000 per hari.

Baca Juga : Canggihnya Hotel Tanpa Pelayan di China, Semuanya Cukup Pakai Smartphone

Pia langsung menghubungi customer service, tapi masalah itu baru bisa selesai 14 hari kemudian. Kalau menunggu 14 hari, utang bertambah. Saya sudah bayar lunas, katanya.Tidak beretikaAndika dan Pia hanya dua dari ratusan orang maupun kelompok yang mengalami kejadian serupa. Buktinya, dalam tiga tahun terakhir, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima lebih dari 500 pengaduan terkait pinjaman online.Bahkan, sejak Mei hingga awal November lalu saja, ada 283 korban pinjaman online yang mengadu ke LBH Jakarta.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest