Follow Us

Rentenir Online Makin Merajalela, Ada 300 Lebih Pinjaman Online Ilegal

None - Jumat, 23 November 2018 | 18:41
Jahatnya Pinjaman Online
LBH Jakarta

Jahatnya Pinjaman Online

Baca Juga : Cara Tukar Tambah Samsung Galaxy A9 dan A7 dengan 5 Hape Lama"Kami memang membuka posko pengaduan masyarakat terkait dengan layanan pinjaman online," ujar Jeanny Silvia Sari Sirait, Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta.Sebagian besar pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta mengeluhkan tingginya bunga pinjaman yang membuat peminjam kesulitan memenuhi kewajiban.

Sehingga mereka terpaksa meminjam ke perusahaan pinjaman online lainnya. Jadi, gali lubang tutup lubang, ungkap Jeanny.Yang bikin tercengang, hampir setiap orang yang mengadu sudah memakai lebih dari satu aplikasi pinjaman online. "Ada yang sampai pinjam ke 15 pinjaman online," beber Jeanny.

Baca Juga : Google Hapus 13 Aplikasi dari Play Store karena Dianggap Berbahaya

Mereka terpaksa gali lubang tutup lubang karena takut dengan cara penagihan tekfin yang tidak beretika dan cenderung pidana.Beberapa bahkan ada yang sampai mengalami pelecehan seksual, penyebaran data pribadi, pengancaman, dan fitnah. Dampak dari cara-cara penagihan ini cukup serius bagi peminjam. Ada yang sampai kehilangan pekerjaan, stres, dan diceraikan pasangannya.Tak hanya mengadu ke OJK dan LBH Jakarta.

Baca Juga : 4 Masalah yang Harus Dihadapi Jika Beli Xiaomi Garansi DistributorAda juga peminjam yang melapor ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sulastri, Ketua Bidang Pengaduan YLKI, mengatakan, makin hari makin banyak pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan tekfin. Sejauh ini, YLKI sudah menerima lebih dari 100 pengaduan dari mereka, baik berupa teror, denda harian, hingga bunga yang setinggi langit.Bahkan, awal tahun YLKI sudah membuat laporan ke OJK untuk mengawasi dan menertibkan tekfin yang belum tedaftar. Sebab, tekfin yang meresahkan masyarakat ini berpraktik secara ilegal.

Menurut Sulastri, langkah tegas perlu regulator lakukan.

Baca Juga : LinkedIn Bakal Punya Fitur Stories, Tak Mau Kalah dengan Instagram

Kalau terus dibiarkan, sama saja dengan melanggengkan praktik rentenir online.Dan, praktik ini akan semakin merajalela dengan jangkauan yang sangat luas lewat internet. Ditambah, memang masyarakat banyak yang butuh pinjaman, ucap Sulastri.Kuseryansyah, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), mengatakan, penyedia jasa tekfin semakin menjamur di tanah air lantaran memang peluang pasarnya cukup besar. Saat ini saja, ada 73 tekfin P2P lending yang terdaftar di OJK.

Baca Juga : Xiaomi Jual Hape Rp 19 Ribu tapi Malah Bikin Konsumen Marah BesarSedangkan yang enggak terdaftar mencapai ratusan.Jelas, keberadaan tekfin ilegal ini sangat merugikan industri fintech legal. Makanya, kami ikut peduli dengan menertibkan anggota kalau ada yang terlibat, kata Kuseryansyah.Yang ilegal tak ada sanksiMenurut Kuseryansyah , banyak masyarakat yang mengakses pinjaman ke tekfin terutama yang ilegal, lantaran sangat mudah mendapatkannya ketimbang pinjam ke perbankan. Tanpa agunan pula.

Baca Juga : Skor AnTuTu Realme U1 Kalahkan Honor 8X dan Redmi Note 6 Pro

Di sisi lain, banyak masyarakat yang unbankable atau belum tersentuh layanan perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Ada potensi kredit yang tidak bisa diakomodir bank dan lembaga keuangan konvensional lainnya senilai Rp 1.000 triliun, ujar Kuseryansyah.Adrian Gunadi, Ketua Asosiasi FintechPendanaan Bersama Indonesia (AFPRI), menambahkan, prosedur pengajuan pinjaman di tekfin legal lebih ketat ketimbang yang ilegal. Kalau di tekfin legal perlu ada agunan sebagai underlying berupa invoice debitur, kata dia.

Baca Juga : Berkat Update Windows 10, Akses Akun Microsoft Tanpa Password Tetap AmanSelain itu, ada juga sesi wawancara debitur terkait penggunaan pinjaman.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest