Follow Us

Petisi Online "Pecat Ketua DPR" Kumpulkan 58.000 Pendukung

Yoga Hastyadi Widiartanto - Jumat, 20 November 2015 | 08:42
Laman petisi online Change.org yang mendesak pemecatan Ketua DPR Setya Novanto
screenshot

Laman petisi online Change.org yang mendesak pemecatan Ketua DPR Setya Novanto

Sebuah petisi online di situs Change.org mendesak agar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dipecat.Petisi tersebut dibuat oleh A. Setiawan Abadi dan ramai beredar di berbagai media sosial. Di dalamnya disebutkan ada empat alasan dia mengumandangkan desakan pemecatan itu.Sebagaimana dikutip Nextren dari Change.org, Kamis (19/11/2015), Setya Novanto disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memperoleh saham PT Freeport."Pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk memperoleh saham PT Freeport dan pembangunan pembangkit tenaga listrik di Papua merupakan pelanggaran etik dan hukum," tulis Setiawan di laman tersebut.Dia juga merinci bahwa pelanggaran itu merupakan penyalahgunaan kekuasaan legislatif menurut konstitusi, pencemaran nama baik pimpinan tertinggi pemerintahan dan negara, manipulasi informasi, dan merugikan rakyat serta negara.Dari pantauan Nextren, hingga Jumat (20/11/2015) pagi, petisi tersebut sudah mengumpulkan lebih dari 58.000 pendukung, dari total yang ditargetkan sebanyak 75.000. Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan bertemu dengan pengusaha minya Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.Dalam pertemuan tersebut, Setya dituduh mencatut nama presiden demi mendapatkan saham di PT Freeport.Dia pun dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dengan bukti berupa rekaman percakapan di pertemuan tersebut.Setya sendiri mengaku bahwa ada tiga pertemuan yang berlangsung pada April, Mei dan Juni 2015 ini. Namun dia menolak jika disebut mencatut nama presiden dan wakil presiden emi mendapatkan saham.

Source : www.change.org

Editor : Oik Yusuf

Baca Lainnya

Latest