Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Penjual Gading Gajah Didepak Dari Tiga E-commerce

Reska K. Nistanto - Rabu, 30 September 2015 | 16:22
Petisi di Change.org yang meminta agar toko online di Indonesia menghentikan penjualan gading gajah.
Change.org

Petisi di Change.org yang meminta agar toko online di Indonesia menghentikan penjualan gading gajah.

Setelah muncul petisi yang mendesak agar toko-toko online di Indonesia menghentikan praktik jual-beli produk yang terbuat dari gading gajah, Tokopedia selaku salah satu situs e-commerce yang dipetisi pun buka suara.Menanggapi petisi tersebut, pihak Tokopedia mengaku langsung melakukan pemantauan dan penghapusan produk yang dimaksud.Menurut keterangan tertulis yang diterima Nextren dari Media Relations Specialist Tokopedia, Antonia Adega, Rabu (30/9/2015), pihaknya juga merasa menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem Tokopedia.Dijelaskan Antonia, sistem di Tokopedia bersifat user generated content, dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. "Sistem seperti ini sebenarnya sangat memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi jual beli online," ujar Antonia.Namun demikian, Tokopedia merasa masih perlu adanya batasan-batasan tertentu dalam penggunaannya agar sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.Menurut Antonia, Tokopedia dengan tegas melarang penjualan produk yang terbuat dari gading gajah. Hal ini telah diatur dalam syarat dan ketentuan penggunaan situs Tokopedia (https://www.tokopedia.com/terms.pl). Dalam halaman tersebut terdapat sub bab J (Jenis Barang) yang menyatakan bahwa hewan dan barang-barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dilarang keras diperjualbelikan di situs Tokopedia."Kami sebenarnya juga sudah menyediakan sebuah sarana yang memudahkan masyarakat Indonesia dalam memantau perdagangan online di website kami, yaitu fitur report di setiap laman produk," kata Antonia.Jika ada produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia, tim Tokopedia akan dengan segera menghapus produk tersebut.Bukalapak lakukan hal yang samaHal yang sama juga dilakukan oleh situs jual-beli Bukalapak.com. Dalam keterangan tertulisnya, Bukalapak mengatakan secara tegas telah menutup lapak dan melarang penjualan atau segala bentuk transaksi jual beli gading gajah di situsnya."Di dalam aturan Aturan Penggunaan Bukalapak.com sebenarnya sudah disebutkan bahwa pengguna Bukalapak.com tidak diperbolehkan untuk menggunakan situs Bukalapak.com untuk melanggar peraturan yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia maupun di negara lainnya," jelas Achmad Zaky, CEO dan Co-Founder Bukalapak.com.Zaky menambahkan bahwa meskipun tidak secara eksplisit terdapat larangan penjualan gading gajah, namun menurut aturan Bukalapak.com, gading gajah adalah barang yang dilarang untuk diperjual-belikan secara bebas berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. "Kami telah bertindak cepat untuk segera membekukan atau menonaktifkan lapak yang menjual gading gajah di situs kami dan saat ini lapak tersebut telah kami tutup. Sesuai aturan penggunaan, Bukalapak.com memiliki hak untuk membekukan atau menonaktifkan lapak yang menjual barang terlarang," tegas Zaky.Lazada tak ketinggalanMenanggapi petisi penolakan penjualan produk berbahan gading gajah di toko online miliknya, Co-CEO Lazada Indonesia, Alexandre Dardy mengutarakan pendapatnya.Dalam keterangan tertulisnya, Alexandre mengatakan Lazada memiliki panduan dan proses yang diimplementasikan pada semua seller atau penjual pada platform marketplace kami, dan flora dan fauna yang dilindungi termasuk pada daftar produk yang dilarang. Terkait dengan seller yang menjual produk berbahan gading gajah, Lazada memastikan bahwa mereka telah menghentikan penjualannya di situs web mereka. "Kami juga mengakhiri kontrak penjualan dengan seller yang bersangkutan," imbuh Alexandre.Lebih lanjut, Alexandre berharap seller yang berjualan di platform Lazada.co.id untuk memenuhi persyaratan dengan semua peraturan lokal dan pemerintah, termasuk UU No. 5 tahun 1990. "Penjual pada kasus ini (gading gajah) telah melanggar regulasi di Indonesia dengan menjual produk ini dan tindakan tegas telah diambil," ujarnya.Alexandre juga berterima kasih atas tanggapan dan input yang diberikan oleh konsumen agar semua seller dapat memberikan yang terbaik. Ia juga menganjurkan kepada konsumen untuk dapat segera menghubungi Lazada apabila mereka memiliki tanggapan. "Semua saran dan input mengenai produk yang dijual di website Lazada ditanggapi dan ditangani secara serius," pungkasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, netizen di Indonesia membuat petisi terhadap sejumlah situs jual-beli di Indonesia untuk menghentikan penjualan produk yang terbuat dari gading gajah.Petisi tersebut dibuat oleh pengguna Change.org bernama Wisnu Wardhana, berkaca dari kasus gajah Sumatera yang ditemukan tewas dengan gading yang dicabut paksa pada minggu lalu, serta banyaknya gading gajah yang diperjual-belikan secara bebas di situs e-commerce di Indonesia, seperti Bukalapak.com, Lazada.co.id, dan Tokopedia.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x