Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Jual Gading Gajah, 3 Toko "Online" Diprotes

Reska K. Nistanto - Rabu, 30 September 2015 | 13:16
Petisi di Change.org yang meminta agar toko online di Indonesia menghentikan penjualan gading gajah.
Change.org

Petisi di Change.org yang meminta agar toko online di Indonesia menghentikan penjualan gading gajah.

Netizen di Indonesia membuat petisi terhadap sejumlah situs jual-beli di Indonesia untuk menghentikan penjualan produk yang terbuat dari gading gajah.Petisi tersebut dibuat oleh pengguna Change.org bernama Wisnu Wardhana, berkaca dari kasus gajah Sumatera bernama Yongki yang ditemukan tewas dengan lidah membiru dan gading dicabut paksa pada minggu lalu. Tubuh Yongki dilaporkan sobek besar di bagian pipi hingga rahang kiri dan kanan.Wisnu yang juga seorang dokter hewan itu juga kaget bahwa selama ini cendera mata yang terbuat dari gading gajah ternyata juga diperjual-belikan secara bebas di situs e-commerce di Indonesia, seperti Bukalapak.com, Lazada.co.id, dan Tokopedia."Sebagai konsumer yang cerdas dan masyarakat yang peduli terhadap satwa dilindungi, melalui petisi ini, mari kita sampaikan kepada pengelola toko online besar di Indonesia untuk mencantumkan kebijakannya secara tertulis untuk tidak mengizinkan penjualan produk-produk yang berasal dari semua satwa dilindungi, termasuk gading gajah," tulis Wisnu.Menurut pantauan Nextren, Selasa (29/9/2015), petisi yang dibuat di situs Change.org pada Sabtu (26/9/2015) lalu itu telah mendapatkan dukungan lebih dari 23.000 orang, dari target 25.000 orang.Wisnu juga mendesak agar produk-produk yang dijual melalui situs online itu bukan barang atau benda yang mengandung unsur atau dibuat dengan bahan baku yang ilegal.Menurut Wisnu, sesuai dengan UU No 5/1990, menjual dan mengedarkan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi adalah kejahatan pidana. Pelaku bisa dijebloskan ke penjara selama maksimal lima tahun dan didenda Rp 100 juta.Wisnu berharap, dengan membatasi peredaran cendera mata berbahan baku gading gajah atau benda yang dilindungi, maka permintaan akan produk-produk tersebut semakin sedikit."Tentu, sesuai dengan hukum ekonomi dasar, apabila kita tidak menyediakan pasokan, maka tidak akan ada permintaan," ujarnya.

Source : www.change.org

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x