Follow Us

Michelin Tegaskan Posisi Dalam Teknologi Ban Lewat Film Gran Turismo

Ida Bagus Artha Kusuma - Jumat, 25 Agustus 2023 | 13:30
Michelin menjadi partner resmi ban yang digunakan dalam film Gran Turismo
michelin

Michelin menjadi partner resmi ban yang digunakan dalam film Gran Turismo

nextren.com - Pecinta balap di dunia nyata dan virtual di Indonesia akan segera dapat menyaksikan film yang sangat dinantikan, "Gran Turismo," yang diproduksi oleh Sony Pictures.

Film ini akan tayang di bioskop-bioskop Indonesia mulai 23 Agustus 2023.

Dalam sebuah rilis pers yang baru-baru ini dikeluarkan, Michelin mengumumkan dengan bangga bahwa mereka adalah mitra resmi dalam film ini, menjadikan mereka ban resmi "Gran Turismo."

"Gran Turismo" mengisahkan kisah inspiratif dari sebuah tim yang tidak diunggulkan, terdiri dari seorang gamer kelas pekerja yang diperankan oleh Archie Madekwe, mantan pembalap yang gagal yang diperankan oleh David Harbour, dan seorang eksekutif motorsport idealis yang diperankan oleh Orlando Bloom.

Bersama-sama, mereka memutuskan untuk mengambil risiko besar untuk mengikuti olahraga paling elit di dunia, balap mobil.

Film ini menginspirasi dan memadukan elemen mendebarkan dan aksi yang membuktikan bahwa tidak ada yang mustahil jika seseorang memiliki dorongan yang kuat dari dalam diri.

Sai Banu Ramani, Presiden Direktur Michelin Indonesia, menyatakan, "Michelin sangat bangga menjadi mitra resmi dalam film 'Gran Turismo.'

Kami senang bahwa film yang diangkat dari kisah nyata ini bisa dinikmati oleh para penggemar film, balapan, dan game di Indonesia.

Kami berharap film ini akan meraih sukses karena memang begitu inspiratif dan seru."

Proses pengambilan gambar film ini dilakukan di sirkuit balap nyata di seluruh dunia, termasuk di Slovakia Ring di Slovakia, Dubai Autodrome, Nürburgring, Red Bull Ring di Austria, dan Hungaroring.

Dalam film "Gran Turismo," semua mobil yang ditampilkan menggunakan ban Michelin, termasuk MICHELIN Pilot Sport 4S.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest