Pihak kepolisian sebenarnya secara teknis memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku penipuan ini dan memang merupakan kewajiban pihak kepolisian untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari aksi kejahatan penipuan.
Tingginya tingkat penipuan ini membuat penegak hukum keteteran dari sisi sumber daya. Namun seharusnya hal ini tidak dijadikan sebagai alasan dan membuat masyarakat korban penipuan tidak tahu kemana lagi harus mengadu dan pasrah saja menerima kenyataan dirinya sudah tertipu. Korban secara kasat mata melihat para penipu masih tetap leluasa penjalankan aksinya sekalipun korban sudah berjatuhan.
Badai nyata yang hari ini sedang dituai oleh masyarakat Indonesia adalah tawaran kerja Freelance dan korban bisa mendapatkan penghasilan besar cukup hanya like dan subscribe akun media sosial.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Vaksincom, korban penipuan kerja Freelance ini sudah mencapai ribuan orang dengan kerugian mencapai ratusan milyar rupiah dan seharusnya kasus ini mendapatkan perhatian yang serius dari pihak penegak hukum dan pihak terkait seperti Kominfo dan OJK.
Kominfo menjadi pihak yang terkait karena sarana penipuan ini memanfaatkan kanal digital dan Kominfo adalah lembaga yang mengawasi dan memiliki wewenang untuk mengatur penyedia layanan digital dan memberikan teguran dan tindakan jika terjadi tindak kejahatan memanfaatkan kanal digital tersebut.
Salah satu bukti pemanfaatan kanal digital untuk mempromosikan penipuan ini adalah iklan lowongan freelance yang dengan mudah ditemui di media sosial seperti gambar 2 di bawah ini.
OJK, perbankan dan dompet digital juga terkait dan diharapkan dapat membatasi pembukaan rekening bodong yang digunakan untuk nenampung hasil kejahatan.
Harusnya setiap rekening yang digunakan untuk membuka rekening bodong ini harus di audit oleh pihak berwenang, apakah pembukaan rekening ini sudah melalui tahap yang benar.
Tahapannya seperti meminta KTP dan mengecek keabsahan KTP tersebut dengan scanner chip KTP yang diberikan oleh Dukcapil, sehingga pihak bank bisa mengidentifikasi KTP palsu yang digunakan untuk membuka rekening bodong.
Kalau perlu tambahkan persyaratan dimana setiap pembukaan rekening di Customer Service bank dilengkapi dengan bukti foto nasabah dengan kartu identitas yang digunakannya.
OJK dan pihak terkait dengan Satgas Waspada Investasi memiliki prestasi yang cukup terpuji dan berhasil menekan eksploitasi Pinjol dengan terobosan cerdik meminta Google memblokir aplikasi Pinjol baru di Play Store, sebelum mendapatkan izin tertulis dari OJK.