Nextren.com - Kabar gembira dari Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) mengajak masyarakat untuk melakukan digitalisasi KTP elektronik menjadi KTP digital.
Kementerian Dalam Negeri membuat aplikasi KTP Digital yang diberi nama IKD Identitas Kependudukan Digital.
Implementasi yang digunakan sudah cukup baik, dimana e-KTP masih tetap berlaku, sambil pelan-pelan masyarakat diberikan kesempatan beralih ke KTP Digital. Ibaratnya seperti peralihan mobil BBM ke mobil listrik, yang diperantarai oleh mobil hibrid.
Target yang ingin dicapai cukup ambisius, yaitu pada tahun 2023 target 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD.
Namun dalam proses implementasi KTP Digital ini, terjadi hal yang kontradiktif.
Baca Juga: Bos WhatsApp Sindir Telegram: Awas Data Pengguna Bisa Bocor ke Kremlin
Dukcapil yang ingin mendigitalkan identitas kependudukan, seharusnya memanfaatkan keunggulan, efisiensi dan kemudahan yang disediakan oleh kanal digital.
Namun Dukcapil malah menggunakan cara kuno dan manual yang tidak efisien, menghabiskan waktu dan biaya para warga yang ingin mendapatkan IKD.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, seberapa besar kesiapan sistem, sumber daya manusia dan keseriusan Dukcapil dalam melakukan digitalisasi KTP ini.
Catatan implementasi IKD
Ada beberapa catatan yang perlu menjadi evaluasi Dukcapil dalam menerapkan IKD ini jika memang ingin target 50 juta pengguna IKD di akhir tahun 2023 tercapai sebagai berikut :
1. Aplikasinya masih tidak stabil dan bermasalah.