Nextren.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera merilis KTP Digital, jadi tak perlu KTP fisik lagi.
Data KTP akan tersimpan dalam smartphone, dilegkapi QR Code yang bisa discan untuk mengetahui data-data lengkap di dalamnya.
Kartu tanda penduduk eletronik atau disebut dengan e-KTP telah dikenalkan sejak 2009.
Kartu ini berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai warga negara.
Kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya telah menguji e-KTP Digital pada 58 kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021.
Kemudian, ia juga menambahkan, e-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Melalui kanal YouTube milik Zudan, ia juga mengabarkan beberapa informasi mengenai kelebihan e-KTP Digital dibanding dengan e-KTP versi fisik.
Berikut adalah beda e-KTP Digital dengan e-KTP reguler yang sudah beredar saat ini.
Baca Juga: Parah! Jual Beli Foto Selfie Pegang KTP di Facebook Cuma Seharga Kopi
Beda e-KTP Digital dan e-KTP reguler
Secara sederhana, e-KTP Digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada e-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.