Follow Us

Perbedaan E-KTP Digital dengan E-KTP Biasa, Tak Perlu Fotokopi Lagi?

None - Selasa, 11 Januari 2022 | 21:38
Ilustrasi KTP
Kompas

Ilustrasi KTP

E-KTP Digital secara pengoperasian mirip dengan aplikasi PeduliLindungi.

Jadi warga harus mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mencocokkannya pada data identitas pribadi yang ada di e-KTP fisik.

Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya.

Dengan Identitas Digital, warga tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik.

Identitas diri akan tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel.

Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP fisik.

Tak perlu fotokopi?

Identitas Digital memiliki fitur kode QR (QR Code) yang bisa dipindai atau di-scan untuk memverifikasi identitas diri.

Baca Juga: Netizen Keluh Sulit Vaksin Karena Tak Bawa Fotokopi KTP, Lantas Apa Fungsi e-KTP?

Jadi, warga nantinya tidak perlu repot fotokopi e-KTP atau data lain yang terkait dengan NIK, untuk melengkapi syarat administrasi dalam kegiatan tertentu. Sementara itu, Zudan juga menyebut syarat membuat e-KTP Digital atau Identitas Digital, antara lain masyarakat perlu memiliki smartphone, berada dalam wilayah jangkauan jaringan koneksi internet, dan bisa mengoperasikan smartphone.

Aplikasi Identitas Digital (Digital ID) bisa diunduh melalui toko aplikasi yang ada di smartphone.

Setelah terunduh, masyarakat perlu mendaftarkan diri dulu dengan mempersiapkan data yang ada di e-KTP fisik.

Halaman Selanjutnya

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest